Ruko 3 Lantai Langgar GSB, Wasbang Jatisampurna Kecolongan?

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATISAMPURNA – Proyek pembangunan ruko tiga lantai di Jalan Pasar Kranggan RW04 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, diduga langgar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terlihat muka depan bangunan ruko tersebut tepat di bahu jalan atau saluran drainase.

Proyek bangunan ruko yang belum rampung selesai tersebut diduga langgar peraturan tata ruang kota bekasi mengenai batas GSB di jalan raya.

“Untuk di jalan pasar kranggan masuk kategori kelas 3, artinya batas GSB dengan jalan harus ada ruang 13 meter jika sesuai aturan tata ruang kota bekasi,” ujar Nurmansyah selaku staf Pengawas Bangunan (Wasbang) Kecamatan Jatisampurna, Jumat (5/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dilihat dari segi teknis saja itu bangunan ruko tiga lantai sudah melanggar garis sepadan bangunan yang sudah diatur peraturannya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Untuk membangunnya harus ke belakang minimal jarak 7,5 meter sampai 13 meter,” ungkapnya.

Nurmansyah menambahkan, awalnya wasbang kecolongan dan dapat pemberitahuan dari wasdal. “Setelah kita kroscek ke lokasi ternyata emang benar ada proyek ruko tiga lantai yang langgar GSB, terlebih perizinannya juga dari pemilik bangunannya belum bisa menunjukan,” terangnya.

“Tindaklanjutnya, setelah kita komunikasi dengan pihak wasdal, mereka sedang mengkajinya. Jika nanti belum memiliki izinnya nanti disurati kemudian dimediasi dengan pemilik bangunannya dan apakah nanti mau dibongkar sendiri atau dibongkar oleh dinas terkait,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Raksasa Ducting Fiber Optic Bekasi Resmi Dipegang Satu Perusahaan, Ini Faktanya
Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?
Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong
DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!
Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!
​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar
WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:58 WIB

Proyek Raksasa Ducting Fiber Optic Bekasi Resmi Dipegang Satu Perusahaan, Ini Faktanya

Minggu, 19 April 2026 - 21:04 WIB

Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?

Minggu, 19 April 2026 - 18:02 WIB

Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIB

Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca