Pemerintah Kota Bekasi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Minggu (26/01) pekan ini.
Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan perayaan hari besar Isra Miraj 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa peniadaan Car Free Day tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 600.4/647/Dinas LH tentang penghentian sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan peniadaan kegiatan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 600.4/647/Dinas LH tentang penghentian sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi,” ucap Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (25/01/2025).
Yudianto menjelaskan bahwa kegiatan serupa akan kembali diberlangsungkan pada pekan selanjutnya, yaitu pada Minggu (02/02) mendatang.
Pemerintah Daerah kerap meniadakan sementara Car Free Day apabila bertepatan dengan hari keagamaan maupun acara penting lainnya sebagai wujud toleransi Kota Bekasi yang terdiri dari berbagai suku dan agama.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi rutin menggelar acara CFD setiap hari Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB di ruas Jalan Ahmad Yani sampai dengan sekitaran area Summarecon Kota Bekasi.
Acara ini menjadi ajang bagi warga untuk berolahraga, bersosialisasi, dan menikmati udara segar tanpa polusi kendaraan bermotor.
Dengan adanya peniadaan sementara Car Free Day ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat merayakan hari besar Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek dengan khidmat dan penuh kebersamaan.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban selama perayaan berlangsung.