SE PPKM Level 3 Kota Bekasi Berubah, Pelaku Usaha Menjerit?

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Selang sehari terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Surat tertanggal 24 Agustus 2021 ini menutup operasional sejumlah kegiatan yang di surat edaran sebelumnya diperbolehkan untuk membuka kegiatannya, seperti;

  1. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard.
  3. Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga,
  4. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengamini adanya surat edaran perubahan tersebut. “Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Rakyat Bekasi, Rabu (25/08/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diijinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.

“(Kegiatan yang ditutup) Belum diijinkan untuk uji coba,” tambahnya.

Sebagian isi dari Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi per tanggal 23 Agustus 2021.

Sementara itu sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan surat edaran mendadak ini. Mereka bahkan mengaku sudah mengeluarkan sejumlah biaya persiapan untuk memulai operasi tempat usahanya.

Sebagian isi dari Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021 yang mengalami perubahan.

“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena gerai usahanya tak jadi dibuka,” keluh seorang pelaku usaha yang tak mau disebutkan namanya itu.

Berikut isi lengkap Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:22 WIB

Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x