SE PPKM Level 3 Kota Bekasi Berubah, Pelaku Usaha Menjerit?

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Selang sehari terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Surat tertanggal 24 Agustus 2021 ini menutup operasional sejumlah kegiatan yang di surat edaran sebelumnya diperbolehkan untuk membuka kegiatannya, seperti;

  1. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard.
  3. Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga,
  4. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengamini adanya surat edaran perubahan tersebut. “Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Rakyat Bekasi, Rabu (25/08/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diijinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.

“(Kegiatan yang ditutup) Belum diijinkan untuk uji coba,” tambahnya.

Sebagian isi dari Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi per tanggal 23 Agustus 2021.

Sementara itu sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan surat edaran mendadak ini. Mereka bahkan mengaku sudah mengeluarkan sejumlah biaya persiapan untuk memulai operasi tempat usahanya.

Sebagian isi dari Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021 yang mengalami perubahan.

“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena gerai usahanya tak jadi dibuka,” keluh seorang pelaku usaha yang tak mau disebutkan namanya itu.

Berikut isi lengkap Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!