SE PPKM Level 3 Kota Bekasi Berubah, Pelaku Usaha Menjerit?

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Selang sehari terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Surat tertanggal 24 Agustus 2021 ini menutup operasional sejumlah kegiatan yang di surat edaran sebelumnya diperbolehkan untuk membuka kegiatannya, seperti;

  1. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard.
  3. Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga,
  4. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengamini adanya surat edaran perubahan tersebut. “Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Rakyat Bekasi, Rabu (25/08/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diijinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.

“(Kegiatan yang ditutup) Belum diijinkan untuk uji coba,” tambahnya.

Sebagian isi dari Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi per tanggal 23 Agustus 2021.

Sementara itu sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan surat edaran mendadak ini. Mereka bahkan mengaku sudah mengeluarkan sejumlah biaya persiapan untuk memulai operasi tempat usahanya.

Sebagian isi dari Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021 yang mengalami perubahan.

“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena gerai usahanya tak jadi dibuka,” keluh seorang pelaku usaha yang tak mau disebutkan namanya itu.

Berikut isi lengkap Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SD Advent XIV Bekasi: Keluarga Desak Polisi Segera Panggil Tersangka RS
DBMSDA Pastikan Kontraktor Bakal Perbaiki Turap Ambruk di Jembatan Nol Rawalumbu
Ribuan Anggota PPTSB Wilayah Jawa Barat 2 Padati Perayaan Natal, Galang Kepedulian untuk Korban Banjir
SPAM Kemang Pratama Resmi Diserahkan ke Pemkot Bekasi, Layanan Air Segera Dikelola Perumda Tirta Patriot
PT Miju Dharma Angkasa Menang Tender, Pembangunan Wisata Air Kalimalang Resmi Dikerjakan
Usung Semangat Sabilulungan, Alfian Syukur Pimpin Pemuda Katolik Jawa Barat 2025-2028
Dishub Pasang 1.676 Titik PJU Baru di Kota Bekasi
Tahun Depan, DP3A Kota Bekasi Rekrut Pekerja Sosial di 12 Kecamatan demi Perkuat Penanganan Kekerasan Anak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:31 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SD Advent XIV Bekasi: Keluarga Desak Polisi Segera Panggil Tersangka RS

Senin, 8 Desember 2025 - 13:02 WIB

DBMSDA Pastikan Kontraktor Bakal Perbaiki Turap Ambruk di Jembatan Nol Rawalumbu

Senin, 8 Desember 2025 - 12:33 WIB

Ribuan Anggota PPTSB Wilayah Jawa Barat 2 Padati Perayaan Natal, Galang Kepedulian untuk Korban Banjir

Senin, 8 Desember 2025 - 10:05 WIB

PT Miju Dharma Angkasa Menang Tender, Pembangunan Wisata Air Kalimalang Resmi Dikerjakan

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:08 WIB

Usung Semangat Sabilulungan, Alfian Syukur Pimpin Pemuda Katolik Jawa Barat 2025-2028

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca