Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana 2)

Ilustrasi. (Nano Banana 2)

Poin Utama:

  • Program Dana Hibah Rp 100 Juta per RW melalui “Lingkar RW Beken” di Kota Bekasi kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
  • ​Tahapan program saat ini memasuki fase perencanaan, dengan target pengajuan pelaksanaan pencairan pada bulan Mei 2026.
  • ​Pemerintah mengimbau pengurus kewilayahan segera membentuk POKMAS untuk menyusun proposal sesuai kebutuhan riil warga.
  • ​Pada 2025, program ini terbilang sangat sukses dengan tingkat partisipasi mencapai 1.015 RW dari total 1.020 RW se-Kota Bekasi.

Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi kembali mengingatkan para pengurus Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi untuk segera merampungkan pengajuan proposal pembangunan.

Program bantuan Dana Hibah Rp 100 juta per RW melalui “Lingkar RW Beken” dipastikan berlanjut pada tahun 2026 untuk menjawab berbagai kebutuhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi langsung dari tingkat akar rumput.

​Sosialisasi Masif ke Tingkat Kewilayahan

​Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bekasi, Achmad Shovie, menegaskan bahwa proses sosialisasi telah berjalan secara optimal.

Pihaknya merangkul seluruh elemen pengurus kewilayahan, mulai dari unsur Camat, Lurah, hingga jajaran pengurus RW.

​”Jadi kita sampaikan secara sosialisasi bahwa penekanannya untuk pelaksanaan pencairan tetap harus sesuai dengan regulasi Perwal dan Kepwal yang diteken oleh Wali Kota Bekasi,” ucap Achmad Shovie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/04/2026).

​Pemahaman regulasi ini dinilai sangat penting agar dana hibah yang turun nantinya tidak menyalahi aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

​Tahapan Pelaksanaan: Fokus pada Perencanaan POKMAS

​Program unggulan yang menyasar pembangunan ini memiliki empat tahapan utama yang wajib dilalui: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penataan.

Menurut Shovie, saat ini proses secara umum telah memasuki tahap krusial, yakni perencanaan.

​Pada titik ini, peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) di masing-masing wilayah sangatlah vital dalam merumuskan kebutuhan riil lingkungan.

​”Saat sekarang adalah tahap perencanaan. Tahap ini tentunya berjalan setelah ada pembentukan POKMAS yang melakukan perannya untuk proses perencanaan dengan matang,” jelasnya.

​Target Pengajuan dan Proses Pencairan di Bulan Mei

​Secara prosedural, Bantuan Dana Rp 100 Juta per RW ini sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan administratif dan ketepatan waktu.

Shovie mengingatkan agar proposal segera diajukan guna menghindari keterlambatan realisasi program.

​”Karena pengajuan itu akan dimasukkan ke tahap pelaksanaan. Rencana pelaksanaannya sendiri itu di bulan Mei. Nanti untuk pencairannya akan dikelola oleh Bidang BPKAD. Akan ada pengajuan pencairan yang dilakukan melalui early process,” sambung Shovie.

​Berkaca pada Kesuksesan 2025: Ribuan RW Antusias Ikut Serta

​Antusiasme warga terhadap program Lingkar RW Beken terbukti sangat tinggi. Berdasarkan catatan evaluasi tahun 2025 lalu, Setda Kota Bekasi melaporkan partisipasi yang luar biasa merata dari berbagai wilayah, mulai dari kawasan Medansatria, Mustikajaya, hingga Jatisampurna.

​Data menunjukkan bahwa dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, hanya 5 RW yang absen mengajukan permohonan.

Sebanyak 1.015 RW sukses merealisasikan program pembangunannya, baik di kawasan padat penduduk seperti Rawalumbu, Bantargebang, Pondokgede, Jatiasih, maupun Pondokmelati.

​”Artinya itu kan cerminan peran serta masyarakat. Ketika usulannya memang sudah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan diproses sesuai regulasi, maka cobalah untuk segera diajukan,” tutur Shovie.

​Pemerintah daerah tidak memberikan paksaan terkait pengajuan dana hibah ini. Namun, optimalisasi serapan anggaran sangat didorong agar pembangunan wilayah bisa merata.

​”Sehingga secara pelaksanaan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama untuk menjawab langsung kebutuhan yang memang dibutuhkan masyarakat di lapangan,” pungkasnya.

​Ayo, Segera Ajukan Proposal Lingkungan Anda!

​Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membangun dan mempercantik lingkungan Anda. Segera konsolidasikan POKMAS di wilayah RW Anda dan ajukan proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW sebelum tenggat waktu bulan Mei 2026. Mari bersama-sama wujudkan Kota Bekasi KEREN (Kreatif, Energik, Responsif, Empati, dan Nyata).


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x