Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana 2)

Ilustrasi. (Nano Banana 2)

Poin Utama:

  • Program Dana Hibah Rp 100 Juta per RW melalui “Lingkar RW Beken” di Kota Bekasi kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
  • ​Tahapan program saat ini memasuki fase perencanaan, dengan target pengajuan pelaksanaan pencairan pada bulan Mei 2026.
  • ​Pemerintah mengimbau pengurus kewilayahan segera membentuk POKMAS untuk menyusun proposal sesuai kebutuhan riil warga.
  • ​Pada 2025, program ini terbilang sangat sukses dengan tingkat partisipasi mencapai 1.015 RW dari total 1.020 RW se-Kota Bekasi.

Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi kembali mengingatkan para pengurus Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi untuk segera merampungkan pengajuan proposal pembangunan.

Program bantuan Dana Hibah Rp 100 juta per RW melalui “Lingkar RW Beken” dipastikan berlanjut pada tahun 2026 untuk menjawab berbagai kebutuhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi langsung dari tingkat akar rumput.

​Sosialisasi Masif ke Tingkat Kewilayahan

​Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bekasi, Achmad Shovie, menegaskan bahwa proses sosialisasi telah berjalan secara optimal.

Pihaknya merangkul seluruh elemen pengurus kewilayahan, mulai dari unsur Camat, Lurah, hingga jajaran pengurus RW.

​”Jadi kita sampaikan secara sosialisasi bahwa penekanannya untuk pelaksanaan pencairan tetap harus sesuai dengan regulasi Perwal dan Kepwal yang diteken oleh Wali Kota Bekasi,” ucap Achmad Shovie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/04/2026).

​Pemahaman regulasi ini dinilai sangat penting agar dana hibah yang turun nantinya tidak menyalahi aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

​Tahapan Pelaksanaan: Fokus pada Perencanaan POKMAS

​Program unggulan yang menyasar pembangunan ini memiliki empat tahapan utama yang wajib dilalui: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penataan.

Menurut Shovie, saat ini proses secara umum telah memasuki tahap krusial, yakni perencanaan.

​Pada titik ini, peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) di masing-masing wilayah sangatlah vital dalam merumuskan kebutuhan riil lingkungan.

​”Saat sekarang adalah tahap perencanaan. Tahap ini tentunya berjalan setelah ada pembentukan POKMAS yang melakukan perannya untuk proses perencanaan dengan matang,” jelasnya.

​Target Pengajuan dan Proses Pencairan di Bulan Mei

​Secara prosedural, Bantuan Dana Rp 100 Juta per RW ini sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan administratif dan ketepatan waktu.

Shovie mengingatkan agar proposal segera diajukan guna menghindari keterlambatan realisasi program.

​”Karena pengajuan itu akan dimasukkan ke tahap pelaksanaan. Rencana pelaksanaannya sendiri itu di bulan Mei. Nanti untuk pencairannya akan dikelola oleh Bidang BPKAD. Akan ada pengajuan pencairan yang dilakukan melalui early process,” sambung Shovie.

​Berkaca pada Kesuksesan 2025: Ribuan RW Antusias Ikut Serta

​Antusiasme warga terhadap program Lingkar RW Beken terbukti sangat tinggi. Berdasarkan catatan evaluasi tahun 2025 lalu, Setda Kota Bekasi melaporkan partisipasi yang luar biasa merata dari berbagai wilayah, mulai dari kawasan Medansatria, Mustikajaya, hingga Jatisampurna.

​Data menunjukkan bahwa dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, hanya 5 RW yang absen mengajukan permohonan.

Sebanyak 1.015 RW sukses merealisasikan program pembangunannya, baik di kawasan padat penduduk seperti Rawalumbu, Bantargebang, Pondokgede, Jatiasih, maupun Pondokmelati.

​”Artinya itu kan cerminan peran serta masyarakat. Ketika usulannya memang sudah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan diproses sesuai regulasi, maka cobalah untuk segera diajukan,” tutur Shovie.

​Pemerintah daerah tidak memberikan paksaan terkait pengajuan dana hibah ini. Namun, optimalisasi serapan anggaran sangat didorong agar pembangunan wilayah bisa merata.

​”Sehingga secara pelaksanaan tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama untuk menjawab langsung kebutuhan yang memang dibutuhkan masyarakat di lapangan,” pungkasnya.

​Ayo, Segera Ajukan Proposal Lingkungan Anda!

​Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membangun dan mempercantik lingkungan Anda. Segera konsolidasikan POKMAS di wilayah RW Anda dan ajukan proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW sebelum tenggat waktu bulan Mei 2026. Mari bersama-sama wujudkan Kota Bekasi KEREN (Kreatif, Energik, Responsif, Empati, dan Nyata).


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6
Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Minggu, 26 April 2026 - 14:26 WIB

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca