KOTA BEKASI – Setelah sempat ditunda akibat adanya permasalahan di Aplikasi siRekap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan kembali digulirkan di 12 Kecamatan, mulai Selasa (20/2/2924) Kemarin.
“Iya, kemarin sudah dibuka kembali (untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang sebelumnya sempat tertunda, karena ada permasalahan di Aplikasi Sirekap,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari kepada rakyatbekasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/02/2024).
Sebelumnya, rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) yang sudah berlangsung sejak 17-18 Februari 2024 dihentikan sementara waktu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas aplikasi siRekap dalam rekapitulasi data pemilu yang sebelumnya menjadi persoalan yang krusial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu terpisah, Ketua PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) Kecamatan Bekasi Barat M. Rizky Stefano membenarkan bahwa pihaknya sejak kemarin kembali melanjutkan pelaksanaan Rekapitulasi Suara lanjutan di Tingkat Kecamatan.
“Hari ini (Rabu Kemarin) sudah berjalan kembali pelaksanaan Rekapitulasi Suara. Kita mulai di jam 14.00 WIB. Dengan urutan perhitungan suara, kita mulai dari perhitungan jenis Presiden,” ujar Rizky saat dijumpai di Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (21/02) Siang Kemarin.
Selama berjalannya pelaksanaan Rekapitulasi Suara, kata dia, tidak ditemukannya kendala apapun. Termasuk, pada saat petugas mencoba menginput data di aplikasi siRekap.
“Sejauh ini berjalan, tidak ada hal-hal yang menghambat sebagainya. Terkait aplikasi ataupun website siRekap masih aman, namun apabila misalkan ada kendala terkait server down lagi dan lain sebagainya. Kita tunggu instruksi dari KPU Kota Bekasi,” jelasnya.
Pelaksanaan Rekapitulasi Suara itu sendiri, kata dia, juga diberlangsungkan untuk lima kelurahan yang ada di Kecamatan Bekasi Barat, yakni; Kelurahan Kranji, Kelurahan Bintara, Kelurahan Bintara Jaya, Kelurahan Jakasampurna dan Kelurahan Kota Baru.
“Ini di lima kelurahan sudah mulai kembali untuk melakukan proses rekapitulasi semua, pusat perhitungannya memang di Kecamatan Bekasi Barat, kita siapkan lima panel di lima kelurahan untuk melakukan rekapitulasi,” bebernya.
Sebagai informasi, batas waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan dijadwalkan berakhir di tanggal 2 Maret 2024.