KOTA BEKASI – Terkait wacana Pemanggilan Pemangku Jabatan, dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi perihal Mutasi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi akhirnya angkat bicara.
“Setelah memanggil Sekda dan beberapa pemangku Jabatan, serta keterangan dan kami cek surat dan kelengkapan administrasi yang disampaikan kepada kami, maka kami menyimpulkan, bahwa pertama; proses yang dilakukan Plt terkait mutasi jabatan yang ada di Pemkot Kota Bekasi sudah sesuai mekanisme dan tata kelola Pemerintahan yang baik dan sesuai dengan langkah langkah profesionalitas dan kewenangan yang benar dan terarah sesuai dengan Undang-undang dan tata aturan yang berlaku,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan kepada Rakyat Bekasi, Selasa (17/05/2022).
Kemudian yang kedua, kata politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam prinsip dan motivasi untuk menjalankan Pemerintahan yang lebih baik, dan pelayanan publik yang prima dalam upaya mensinergitaskan tata kelola Pemerintahan juga harus di ambil langkah-langkah yang produktif oleh PLT Walikota, oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi dan penyalah gunaan wewenang serta semangat melayani masyarakat secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian ketiga, terkait untuk Eselon 2 itu kan masih uji kompetensi, biarkan berjalan normatif dan PLT Walikota sangat memahami itu, proses sedang berjalan, tidak perlu tergesa menanggapi sesuatu yang masih berjalan, dan jangan terkesan kita menjustifikasi itu salah ini tidak benar, apanya yang salah, apanya yang nggak benar? lah ini aja masih uji kompetensi, ada pihak luar yang selalu membesar-besarkan kalau seperti itu,” terangnya.
Menurut Bang Nung – sapaan akrabnya, mutasi yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi terjadi juga di semua Daerah, bahkan di tingkat Plt Gubernur se Indonesia, tidak ada masalah itu selama sesuai dengan mekanisme dan proses dari Kemendagri, dan itu sudah melalui mekanisme dan kajian khusus baik di Dirjen Otda dan semua pihak terkait.
“Keempat, terkait mutasi rotasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disebut ilegal ada kesalahan dalam pemberitaan. Bahwa surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ijin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 Pejabat eselon II, III dan IV. Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan ijin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah benar, karena surat sudah ada, terkait kepala BKPSDM mengatakan beliau tidak tau ya ada benarnya, kan belum dilantik, belum juga koordinasi dengan pihak manapun, kan media sudah ramai,” paparnya.
Nung pun berharap, dan untuk semua pihak yang menyatakan itu ilegal, menurutnya pernyataan terkait sebutan ilegal itu tidak benar.
Dia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi yang ada. Karena dalam UU 30 Tahun 2014 dibolehkan mutasi selama diijinkan oleh Kemendagri melalui Gubernur.
“Sebelumnya beredar mutasi dan rotasi tanpa seijin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum menerima salinan surat ijin dari Kemendagri. Termasuk kabar beberapa kali Pemkot Bekasi meminta ijin namun ditolak Kemendagri. Yang kedua pun di tolak, lalu ada perbaikan dan penyempurnaan dan sesuai dengan arahan serta mekanisme akhirnya itu baru dapat di setujui, jadi tidak sembarangan atau ujuk-ujuk mutasi dan ganti. Namun, akhirnya diberikan ijin per tanggal 9 Mei 2022. Jelas sudah ada ijin. Saya sudah kroscek ke Kemendagri. Dan sudah di ijinkan, bahkan sudah ditanda tangani, jadi sudah clear itu yah,” ujar Nung dengan nada tegas.
Menurut Nung, Plt Wali Kota Bekasi sangat terbuka dan sangat memahami hal ini, beliau selalu komunikasi dengan pihak Legislatif tidak ada yang aneh-aneh dan ini sangat normatif.
“Hal tersebut pun dasarnya Rekomendasi Undang-undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014. Pengisian rotasi dan mutasi tata naskahnya ada tembusan ke Ketua DPRD, tapi belum sampe suratnya ke Komisi 1. Dasar rotasi tersebut juga sudah sesuai dengan managemen PNS No 11 Tahun 2017 dan revisi aturan No 17 Tahun 2020 yang disempurnakan oleh KEPUTUSAN KEMENPAN RB NO 52 Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (mar)