Tak Hanya Langgar PKS, Management Building DPRD Kota Bekasi Pekerjakan Pegawai Tanpa PKWT

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Triple S mendadak menggelar briefing internal usai dituding cacat mutu dan wanprestasi, Kamis (30/03/2023).

PT Triple S mendadak menggelar briefing internal usai dituding cacat mutu dan wanprestasi, Kamis (30/03/2023).

KOTA BEKASI – Seusai gelombang kritik atas buruknya kinerja yang dipertunjukkan oleh pihak Management Building DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2023, PT Sentra Support Service sontak menggelar briefing dadakan dengan mengumpulkan para Office Boy, Cleaning Service, Teknisi serta Sekuriti di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/03/2023). [irp posts=”4713″ ] Dalam briefing dadakan tersebut, delegasi Kantor Pusat PT Sentra Support Service Iyus Nadi yang didampingi seorang admin menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan para pekerja paling lambat minggu depan, tepatnya pada Senin (03/04/2023). [irp posts=”4469″ ] Tak hanya soal penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Iyus Nadi juga menyampaikan agar setiap permasalahan internal jangan lantas menjadi bahan cerita ke pihak eksternal melainkan melaporkan ke pengawas. Seusai menyampaikan hal tersebut, rentetan pertanyaan silih berganti dilontarkan kepada Iyus Nadi terkait ketidakpastian rencana kerja, distribusi logistik alat dan bahan kebersihan di masing-masing area kerja. Tak hanya itu, soal Tunjangan Hari Raya alias THR pun ikut dipersoalkan terkait kepastian besarannya dan juga waktu pencairannya. [irp posts=”5257″ ] Setelah mengetahui adanya briefing dadakan tersebut, seakan mempertegas kebenaran informasi yang kami ungkap sebelumnya yakni soal pelanggaran aturan perundangan ketenagakerjaan yang dilakukan PT Sentra Support Service yang memperkerjakan 21 orang Office Boy, 3 orang Tukang Taman, 4 orang Teknisi dan 10 orang Sekuriti tanpa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan, yakni mulai awal Januari 2023 hingga akhir Maret 2023. [irp posts=”5301″ ] Selain pelanggaran tersebut, PT Sentra Support Service diduga kuat tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Management Building Sekretariat DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
“Penandatanganan kontrak kerja dengan para pekerja paling lambat akhir Februari sudah clear semua, dengan estimasi masa percobaan pekerja selama satu bulan di awal pelaksanaan kontrak, yakni bulan Januari,” ujar mantan pengawas Management Building Sekretariat DPRD Kota Bekasi yang enggan disebut namanya ini kepada rakyatbekasi.com, Kamis (30/03/2023) kemarin.
Dengan nilai kontrak yang tak jauh berbeda, kata dia, pihaknya selalu memastikan stok alat dan bahan kebersihan terpenuhi dalam jangka waktu satu bulan. Dirinya pun mengaku heran jika pest control dan fogging tidak dikerjakan sama sekali oleh PT Sentra Support Service pada triwulan pertama tahun 2023.
“Dengan sistem material request setiap bulan, bahan-bahan kebutuhan seperti pengharum ruangan, tisu ataupun hand soap selalu tersedia di setiap wastafel,” terangnya.
[irp posts=”5174″ ]
“Standar Fogging dan penyemprotan pestisida yang kita lakukan yakni setiap dua minggu sekali. kemudian untuk Pest control kita pasang di setiap sudut area gedung. Semua itu kita kerjakan sejak awal pelaksanaan PKS, yakni bulan Januari,” bebernya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Sentra Support Service maupun Building Manager Sudi Hartono yang juga diketahui sebagai Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Sebelumnya diberitakan, Management Building Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh PT Sentra Support Service dituding tidak profesional dan terkesan abai dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan, kenyamanan dan keamanan serta utilitas Gedung DPRD Kota Bekasi. [irp posts=”5193″ ] Dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar dalam setahun ini, kinerja Triwulan I PT Sentra Support Service masih jauh dari kata memuaskan bahkan dipenuhi oleh cacat mutu, wanprestasi dan juga pelanggaran aturan perundangan ketenagakerjaan Republik Indonesia. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x