Tindaklanjuti Usulan DPRD, Wali Kota Bekasi Siapkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti usulan DPRD Kota Bekasi terkait penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang memungkinkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) BPRS, yang bertujuan memperkuat peran BPRS dalam mendukung perekonomian daerah dan memastikan pengelolaan gaji PPPK berjalan lancar.

“Udah itu dalam proses,” ujar Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (17/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perencanaan tersebut, kata dia, pihaknya mengusulkan agar BPRS menjadi salah satu opsi perbankan dalam penggajian PPPK, selain Bank BJB, yang merupakan perusahaan daerah milik Provinsi Jawa Barat. Namun, Tri Adhianto belum merinci lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.

“Ya iya, itu kan sebagian dari pilihan yang harus kita lakukan,” tambahnya.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (12/06/2025).

Dalam interupsinya, Adhika mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli 2025, sehingga penerbitan Kepwal harus segera dilakukan agar BPRS dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi.

“Kami yakin Wali Kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukung. Tidak ada yang mencoba menghalangi,” paparnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengalokasikan Rp 726 miliar untuk penggajian 7.995 formasi PPPK yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Juli 2025. Anggaran ini berasal dari gabungan alokasi gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan gaji PPPK dalam APBD 2025.

“Yang jelas anggaran PPPK untuk 6 bulan ke depan, mulai Juli hingga Desember, sudah disediakan oleh APBD sebesar Rp 726 miliar,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono.

Sudarsono menjelaskan bahwa struktur besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan strata pendidikan pegawai:

  • SMA/SMK: Sekitar Rp 3 juta per bulan.
  • S1: Sekitar Rp 4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Dengan terbitnya Kepwal, BPRS diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan gaji PPPK, sekaligus memperkuat sektor keuangan daerah. DPRD Kota Bekasi terus mendorong percepatan regulasi ini agar implementasi berjalan sesuai jadwal.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV
Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang
BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan
Dianggap Penyebab Banjir, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Bangunan Liar di Atas Saluran Air Margahayu
Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen
Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar
Jelang Muscab Ke-2, IKA PMII Kota Bekasi Mulai Konsolidasi Ribuan Alumni
Harga Emas Picu Inflasi di Kota Bekasi, Pemkot Gencarkan Operasi Pasar Murah Jelang Nataru

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:38 WIB

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV

Jumat, 14 November 2025 - 09:39 WIB

Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang

Kamis, 13 November 2025 - 21:26 WIB

BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan

Kamis, 13 November 2025 - 15:34 WIB

Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca