Poin Utama:
- Kondisi Kritis: Lahan TPU Perwira di Bekasi Utara tersisa hanya sekitar 3.000 meter persegi dan sudah tidak memungkinkan untuk diperluas.
- Lokasi Baru: Pemkot Bekasi menargetkan pembukaan 30 hektar lahan TPU baru yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang.
- Sumber Lahan: Lahan pemakaman ini merupakan hasil dari pemenuhan kewajiban fasilitas umum (fasum) oleh para pengembang.
- Target Waktu: Proses perencanaan dimatangkan tahun ini, sementara pembebasan lahan untuk akses jalan dan pematangan lahan dimulai pada 2027.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini tengah berpacu dengan waktu untuk mengatasi potensi krisis lahan makam. Seiring dengan laju pertumbuhan populasi dan padatnya pemukiman, ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di beberapa wilayah ditengarai semakin menipis.
Menanggapi kondisi yang kian mendesak ini, Pemkot Bekasi mulai merumuskan opsi strategis berupa pembukaan lahan baru guna memastikan kebutuhan pelayanan pemakaman masyarakat dapat terpenuhi secara optimal pada tahun-tahun mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, mengonfirmasi bahwa instansinya sedang mematangkan persiapan penambahan lahan pemakaman baru di wilayahnya.
Krisis Lahan di TPU Perwira Bekasi Utara
Kondisi ketersediaan lahan paling kritis saat ini terjadi di wilayah Bekasi Utara. Lahan yang tersisa untuk pemakaman diperkirakan hanya tersisa sekitar 3.000 meter persegi.
Mirisnya, opsi perluasan di area tersebut nyaris tertutup rapat karena tata letak tata ruang yang sudah padat.
”Sisanya itu tiga ribu meter, karena itu sudah terkurung komplek sehingga sudah tidak mungkin kita bebaskan lagi,” ungkap Widayat Subroto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam wawancaranya belum lama ini.
Situasi ini membuat Pemkot Bekasi harus bergerak cepat agar warga di sekitar Bekasi Utara tidak kesulitan mencari tempat peristirahatan terakhir bagi keluarga mereka.
Ketersediaan TPU Padurenan dan Jatisari Masih Aman
Meski TPU Perwira kian kritis, Widayat memastikan bahwa tidak semua TPU di Kota Bekasi mengalami kelangkaan serupa. Dari beberapa fasilitas pemakaman yang dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah, beberapa di antaranya masih memiliki daya tampung yang memadai.
”Untuk TPU Padurenan masih cukup, TPU Jatisari juga masih cukup. Yang habis itu memang TPU Perwira saja,” tegasnya.
Solusi Jangka Panjang: 30 Hektar TPU Baru di Bantargebang
Sebagai solusi definitif untuk mengatasi menipisnya lahan makam, Disperkimtan telah merancang program pembukaan TPU berskala besar.
Wilayah yang disasar untuk megaproyek pemakaman ini adalah Kecamatan Bantargebang, yang dinilai masih memiliki ruang potensial.
Widayat menjelaskan bahwa lahan yang disiapkan memiliki luas yang sangat masif, yakni mencapai 30 hektar.
Ketersediaan lahan ini diakomodasi melalui regulasi pemerintah yang mewajibkan developer perumahan untuk berkontribusi.
”Dengan kebutuhan lahan yang tersedia memiliki luas sekitar 30 hektar, ini merupakan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Fokus Tahun Depan: Akses Jalan dan Pematangan Lahan
Kendati lahan seluas 30 hektar di Bantargebang sudah disiapkan secara administratif, pelaksanaannya di lapangan tidak serta-merta bisa langsung beroperasi.
Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, terutama menyangkut infrastruktur pendukung.
Tantangan utama saat ini adalah membebaskan lahan tambahan untuk membuka akses jalan utama menuju lokasi TPU baru tersebut agar mudah dijangkau oleh mobil ambulans dan peziarah.
”Rencana fisiknya ada di tahun depan (2027). Tahun ini kita masih fokus pada proses perencanaan secara keseluruhan. Mulai tahun depan, kita mulai pembebasan lahan untuk jalan sekaligus pematangan lahan pemakaman tersebut,” pungkas Widayat.
Tetap Up-to-Date dengan Berita Kota Bekasi!
Langkah antisipatif dari Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana pembukaan TPU seluas 30 hektar ini?
Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp keluarga atau lingkungan RT/RW Anda agar warga sekitar mengetahui kebijakan terbaru ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















