KOTA BEKASI – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dijadwalkan akan melakukan pendaftaran Bakal CalonKepala Daerah ke Gedung KPU Kota Bekasi, pada Rabu (28/08) esok.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Infokom DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Heri Purnomo.
“Pak Tri bersama Pak Harris Bobihoe akan daftar ke KPU Kota Bekasi, Hari Rabu Esok, sekira pukul 09.00 WIB,” ucap Herpur sapaan akrabnya saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (27/08/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Bulan November mendatang.
Pendaftaran dibuka terhitung mulai hari ini Senin (27/08/2024) hingga Rabu (29/08/2024) mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.
“Dimana dalam ini, baik sosialisasi dan pengawalan administrasi persyaratan bakal calon Kepala Daerah, tinggal dilaksanakan oleh pasangan calon,” ucap Ali Syaifa saat dikonfirmasi Rakyatbekasi, Senin (26/08/2024) Sore.
Melalui proses persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, kata dia, KPU Kota Bekasi juga sudah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 sesuai pedoman hukum yang sudah diikuti dengan penyesuaian aturan oleh KPU RI.
“Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jadi seluruh persyaratannya mengikuti norma yang di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Selain itu, Ali mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Sementara, bilamana merujuk melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menetapkan 88,509 suara sah sebagai syarat minimal pengusungan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.
Serta, penghitungan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pengusungan pasangan calon sebagaimana dalam diktum yang tertera berdasarkan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.