Tuai Gelombang Penolakan, Permohonan Mutasi Rotasi Belum Sampai ke Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terjadi lantaran pihaknya meminta kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan rencana rotasi mutasi pejabat eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi. [irp posts=”9488″ ] Tidak berselang lama, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi bersama dengan jajaran diberikan ruang untuk berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk aksi hari ini Alhamdulillah diterima oleh bagian Otonomi Daerah (Otda). Tadi saat kami beraudensi dengan Otda dijelaskan bahwa surat rekomendasi secara tertulis belum tentu dikabulkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kriteria dalam hal ini uji kompetensi serta pertimbangan teknis,” ungkap Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi kepada rakyatbekasi.com, Jum’at (22/03/2024).
Pria yang akrab disapa mandor Baya itu membeberkan bahwa surat permohonan rotasi dan mutasi pejabat eselon 2 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan baru sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [irp posts=”9603″ ]
“Bahkan sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) surat permohonan dari eselon 3, 4, dan juga 2 dari pemerintah Kota Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke kemendagri,” bebernya.
Meski demikian, ia mengaku bahwa pihaknya pun akan terus meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengabulkan tuntutan mereka yang notabene nya menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.
“Kami pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun dan melihat langsung ke Kota Bekasi bagaimana kinerja Raden Gani Muhamad sebagai kepala daerah. Kedepannya kita akan terus bergerak untuk lakukan penolakan rotasi dan mutasi demi kebaikan Kota Bekasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
[irp posts=”8481″ ] Sebelumnya pada Kamis (14/03/2024), LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Hari ini kami mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak serta membatalkan surat rekomendasi atau izin yang dibuat Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait mutasi dan rotasi pejabat eselon II,” ujar, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Kamis (14/03/2024).
Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya menegaskan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus melihat Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ di jelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ. PLt dan PJs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” ungkapnya.
[irp posts=”6985″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x