Maladministrasi Mutasi dan Rotasi PJ Gani, Aliansi Rakyat Bekasi Geruduk Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/05/24). Dengan dugaan tindak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani.

[irp posts=”9371″ ]

Sultan Selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada kepemimpinan PJ Wali Kota Bekasi tersebut. Lanjutnya lagi, ia memberikan fakta bahwa adanya dugaan rotasi mutasi yang dilakukan oleh PJ Wali Kota bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bersama kawan-kawan pada hari ini, hari Senin pada tanggal 30 mei tahun 2024. Menggelar aksi demonstrasi yang ditujukan kepada pihak Kemendagri RI. Kami menemukan adanya rotasi mutasi yang Dinilai melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU 10 tahun 2016,” ujar Koordinator Aksi Sultan kepada awak media, Kamis (30/05/24).

Sultan menuturkan sejumlah kejanggalan kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan PJ Wali Kota Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas, seperti rekomendasi tertulis dari Kemendagri RI dan pertimbangan teknis dari KASN terhadap 10 Pejabat eselon II yang notabene Kepala OPD di Kota Bekasi.

[irp posts=”9520″ ]

“Rencana mutasi Pj Gani sontak membuat gaduh, baik di internal ASN maupun masyarakat yang akhirnya berdampak pada penyerapan APBD sehingga proses Pembangunan Kota Bekasi tidak berjalan dengan lancar serta pelayanan publik yang tidak maksimal,” beber Sultan.

Tak hanya kegaduhan mutasi, Sultan juga menyebut sejumlah kegaduhan lain akibat kebijakan Pj Gani, yakni sengaja membuka THM (Tempat Hiburan Malam) pada saat bulan Ramadhan 1445 H. Dengan diperbolehkannya THM beroperasi saat Ramadhan, juga menimbulkan kegaduhan hingga Ulama dan Tokoh Masyarakat bersatu melawan kebijakan tersebut.

“PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dengan sengaja melegalisasi pengelolaan pasar Jatiasih kepada pihak ketiga yakni PT Mukti Sarana Abadi yang terbukti belum menyelesaikan/menyerahkan 13 syarat dalam hal pengelolaan pasar. Sehingga kini PT MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih besar kepala sehingga berani membangun 51 kios ilegal yang tidak sesuai dengan siteplan dan gambar yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Bekasi,” paparnya.

[irp posts=”11013″ ]

“Untuk Bapak Menteri Dalam Negeri agar segera merespon aspirasi kami. Kami menuntut Bapak tito karnavian segera menyelesaikan sejuta permasalahan yang terjadi di Kota Bekasi imbas dari kebijakan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang selama ini kami duga bermain mata dengan pihak Kemendagri sehingga kebijakannya semena-mena, mentang-mentang ada Orang Dalamnya.” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!