KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghentikan sementara proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) yang sudah berlangsung sejak 17-18 Februari 2024.
Hal itu tertuang dari surat 220/PL.01.8-SD/3275/2024 yang intinya meminta pada jajaran PPK se Kota Bekasi menunda pelaksanaan rekapitulasi dan sebagai gantinya diminta hadir dalam rapat koordinasi yang digelar selama dua hari.
Adapun alasan penundaan tersebut merupakan buah dari instruksi KPU RI per tanggal 18 Februari 2024 disebabkan karena siRekap (Sistem Rekapitulasi) milik KPU sedang diperbaiki (maintenance).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kota Bekasi yang Ali Syaifa mengatakan, KPU Kota Bekasi telah menginstruksikan kepada jajaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) agar segera melaksanakan rapat rekapitulasi perolehan suara dan sudah dijalankan sejak tanggal (17 hingga 18 Februari 2024) di tingkat Kecamatan.
“KPU Kota Bekasi mengagendakan Rapat Koordinasi dengan jajaran PPK sambil mengevaluasi pelaksanaan rekap yang sudah berjalan dua hari,” ucap Ali saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (19/02/2024).
Adapun evaluasi tersebut, menurut Ali, mencakup agar pelaksanaan rekapitulasi di bawah semakin baik, semakin optimal dan semakin efektif sekaligus semakin mampu melayani peserta pemilu dengan baik.
“Lalu di sisi yang lain, KPU Kota Bekasi juga mendapatkan arahan dari KPU RI, yang mana KPU RI terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data aplikasi siRekap. Karena data di siRekap ini menjadi dasar nanti kita melakukan penyandingan data antara data yang ada siRekap dengan dokumen autentik yang dipegang oleh seluruh peserta pemilu,” jelasnya
Dokumen tersebut, kata dia, adalah Dokumen C hasil salinan surat suara dan Dokumen C1 hasil yang berbentuk plano.
“Perbaikan tersebut akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C. Hasil dengan data pembacaan Optical Mark Recognition (OMR) atau Optical Character Recognition (OCR). serta dalam rangka untuk memastikan kualitas data dan efektifitas siRekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK se Kota Bekasi,” ungkapnya.
Adapun, penyebab peningkatan kualitas aplikasi siRekap turut ditingkatkan. Hal itu, dikarenakan proses pembacaan data dari upload data yang dimasukkan tidak terbaca sebagaimana mestinya.
irp posts=”8625″ ]
“Oleh sebab itu perlu diperbaiki, agar sesuai dengan dokumen aslinya. Sehingga nanti kan penyandingannya datanya menjadi jauh lebih baik. Seusai maintenance , aplikasi siRekap itu nantinya akan bisa diakses dan bisa digunakan untuk pelaksanaan rekapitulasi yang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 21 Februari 2024,” tutupnya.