Poin Utama:
- Dasar Hukum: Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.
- Larangan Keras: Perselingkuhan (antar ASN maupun non-ASN) dan pernikahan siri.
- Sanksi: Hukuman disiplin berat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Tanggung Jawab: Kepala Perangkat Daerah wajib mengawasi dan menindak bawahan yang melanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait integritas moral.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara tegas melarang praktik perselingkuhan dan pernikahan siri di lingkungan birokrasi Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Isi Surat Edaran Terbaru Wali Kota Bekasi?
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA yang ditandatangani pada 19 Januari 2026.
Regulasi ini secara spesifik melarang ASN menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan, baik dengan sesama rekan kerja, tenaga non-ASN, maupun pihak lain di luar pemerintahan.
”ASN dilarang melakukan perselingkuhan karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/01/2026).
Mengapa Nikah Siri Turut Dilarang?
Selain perselingkuhan, Pemkot Bekasi menyoroti praktik nikah siri yang dianggap tidak sejalan dengan tertib administrasi negara.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dinilai melanggar prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Larangan ini merupakan upaya “bersih-bersih” birokrasi untuk menjaga marwah abdi negara di mata masyarakat.
Apa Sanksi Bagi ASN yang Melanggar?
Pemkot Bekasi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan moral tersebut. Hukuman yang disiapkan mengacu pada regulasi disiplin pegawai nasional.
Rincian dasar sanksi meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Wali Kota Bekasi terkait kode etik pegawai.
- Hukuman disiplin tingkat berat bagi pelanggaran yang mencoreng martabat instansi.
Bagaimana Mekanisme Pengawasan di OPD?
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (Kepala Dinas/Badan) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk memperketat pengawasan.
Pimpinan unit kerja diwajibkan memantau perilaku bawahannya dan segera melakukan penegakan disiplin jika ditemukan indikasi pelanggaran, tanpa menutup-nutupi kasus tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas ASN Kota Bekasi agar tetap profesional dan menjadi teladan. Pemkot Bekasi berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bermartabat dan bebas dari masalah moralitas.
Melihat indikasi pelanggaran disiplin atau etika ASN di lingkungan Pemkot Bekasi? Jangan ragu untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi Inspektorat Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































