Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Poin Utama:

  • Dasar Hukum: Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.
  • Larangan Keras: Perselingkuhan (antar ASN maupun non-ASN) dan pernikahan siri.
  • Sanksi: Hukuman disiplin berat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
  • Tanggung Jawab: Kepala Perangkat Daerah wajib mengawasi dan menindak bawahan yang melanggar.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait integritas moral.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara tegas melarang praktik perselingkuhan dan pernikahan siri di lingkungan birokrasi Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Isi Surat Edaran Terbaru Wali Kota Bekasi?

​Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA yang ditandatangani pada 19 Januari 2026.

Regulasi ini secara spesifik melarang ASN menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan, baik dengan sesama rekan kerja, tenaga non-ASN, maupun pihak lain di luar pemerintahan.

​”ASN dilarang melakukan perselingkuhan karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/01/2026).

​Mengapa Nikah Siri Turut Dilarang?

​Selain perselingkuhan, Pemkot Bekasi menyoroti praktik nikah siri yang dianggap tidak sejalan dengan tertib administrasi negara.

Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dinilai melanggar prinsip dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Larangan ini merupakan upaya “bersih-bersih” birokrasi untuk menjaga marwah abdi negara di mata masyarakat.

​Apa Sanksi Bagi ASN yang Melanggar?

​Pemkot Bekasi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan moral tersebut. Hukuman yang disiapkan mengacu pada regulasi disiplin pegawai nasional.

​Rincian dasar sanksi meliputi:

  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • ​Peraturan Wali Kota Bekasi terkait kode etik pegawai.
  • ​Hukuman disiplin tingkat berat bagi pelanggaran yang mencoreng martabat instansi.

​Bagaimana Mekanisme Pengawasan di OPD?

​Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (Kepala Dinas/Badan) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk memperketat pengawasan.

Pimpinan unit kerja diwajibkan memantau perilaku bawahannya dan segera melakukan penegakan disiplin jika ditemukan indikasi pelanggaran, tanpa menutup-nutupi kasus tersebut.

​Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas ASN Kota Bekasi agar tetap profesional dan menjadi teladan. Pemkot Bekasi berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bermartabat dan bebas dari masalah moralitas.

Melihat indikasi pelanggaran disiplin atau etika ASN di lingkungan Pemkot Bekasi? Jangan ragu untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi Inspektorat Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi
Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca