Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PHL Pasar Kranji Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban KHS (tengah) didampingi orang tua (kanan) dan Kuasa Hukum, menunjukan bukti laporan di Kantor Pusbakum SAW.

Korban KHS (tengah) didampingi orang tua (kanan) dan Kuasa Hukum, menunjukan bukti laporan di Kantor Pusbakum SAW.

BEKASI TIMUR – Diduga telah melakukan perbuatan cabul, seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Bagian Kebersihan Pasar Kranji dilaporkan korbannya ke Polisi. Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor:LP/B/2531/X/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 06 Oktober 2021.

Korban adalah KHS (19) warga Jatimakmur,Pondok gede, Kota Bekasi. Kepada awak media, korban dengan didampingi orang tua dan kuasa hukum mengungkapkan bahwasanya dirinya dicabuli oleh terduga pelaku (SA) sejak tahun 2019 silam, dimana pada waktu itu dirinya masih berstatus pelajar kelas 12 di sebuah SMA.

“Pertama kejadian saya dijemput dibawa ke kantornya di Pasar Kranji Baru, kemudian di situ saya dibegitukan,” kata KHS kepada awak media di kantor Pusbakum SAW, Selasa (12/10/2021) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kejadian tersebut terus diulangi oleh pelaku karena dia merasa takut, lantaran pelaku akan marah-marah jika keinginannya ditolak. Terakhir korban mengaku dicabuli pelaku dalam sebuah Losmen di bilangan Jatimakmur pada tanggal 20 September 2021.

“Saya harus mau, kalau saya menolak, dia sering marah. Dibentak bentak, saya takut. Terakhir kemaren saya menghindar, dia marah-marah, saya takut memanggil ayah datang kemudian dia diusir, ” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pusat Bantuan Hukum Satria Advokad Wicaksana (Pusbakum SAW) yang memberikan pendampingan hukum untuk keluarga korban, Nur Alamsyah memaparkan, sebetulnya dalam persoalan ini keluarga korban pernah meminta untuk diselesaikan melalui jalan damai. Namun, karena mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga persoalan semakin mengerucut hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.

“Kita coba damaikan secara kekeluargaan, tetapi dari pelaku tidak mau dengan alasan telah memberikan uang. Pihak korban pun merasa sudah dirugikan dan dilecehkan, tetapi pelaku keukeuh tidak mau jalan damai, sehingga kita tempuh jalur hukum,” bebernya.

Lebih lanjut Nur Alamsyah mengatakan, akibat kejadian yang dialaminya, saat ini korban mengalami dampak psikologis dan perubahan perilaku akibat trauma yang dialami.

“Menurut pengakuan ayah dan keluarganya, tadi juga saya sudah datangkan psikolog dari Pusbakum. Korban yang awalnya kemayu sebagaimana umumnya perempuan, kini penampilannya berubah jadi tomboy dan membenci laki-laki,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, pelaku masih mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya melalui pesan suara yang ia kirimkan. Dirinya berharap polisi akan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami melihat perbuatan ini melanggar UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Pelecehan Anak di Bawah Umur. Selama tiga tahun atas dasar tekanan dari pihak terlapor kepada korban,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x