Wali Kota Bekasi Siap Bantu Penelusuran Oknum Pembuang Sampah di Bantaran Kali Kebalen

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas pembuangan sampah ke bantaran Kali Kebalen, Kabupaten Bekasi.

Aktifitas pembuangan sampah ke bantaran Kali Kebalen, Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras aksi pembuangan sampah secara sembarangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di bantaran Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Aksi pembuangan sampah ini melibatkan sebuah mobil bak dan sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan laporan yang diterima, sampah tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Bekasi dan sengaja dibuang di wilayah bantaran kali Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira ini tindakan oknum. Kita semua harus bersama-sama menegakkan aturan karena tindakan seperti ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Adhianto saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).

Tri Adhianto memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir tindakan pembuangan sampah yang merusak lingkungan tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan penelusuran terhadap pelaku, jika pihak yang dirugikan meminta kolaborasi dalam investigasi.

“Kami akan memantau perkembangan situasi dan, jika diperlukan, turut serta membantu penelusuran pelaku pembuangan sampah ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, pembuangan sampah sembarangan di bantaran kali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

  1. Pencemaran air yang mengancam ekosistem sungai, memengaruhi kualitas air, dan membahayakan kehidupan flora dan fauna di sekitarnya.
  2. Peningkatan risiko banjir, karena sampah yang menumpuk di bantaran kali dapat menyumbat aliran air, terutama saat musim hujan.
  3. Gangguan kesehatan masyarakat, karena sampah yang membusuk dapat menjadi sumber penyakit.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di bantaran kali, mengingat tingginya risiko pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.

Tindakan pembuangan sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Selain itu, Peraturan Daerah di tingkat kota dan kabupaten juga mengatur tata kelola sampah dan melarang keras pembuangan sampah di lokasi tidak semestinya.

Wali Kota Bekasi berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam memastikan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

“Saya harap masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang benar demi keberlangsungan lingkungan yang sehat,” tutup Tri Adhianto.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x