Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tengah melakukan pengecekan terkait temuan tumpukan limbah medis rumah sakit yang diduga dibuang sembarangan oleh oknum tertentu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait temuan limbah medis tersebut, namun ia memastikan bahwa DLH akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang beredar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada laporan resmi yang masuk, tapi kami akan segera melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Yudianto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/04/2025).
Yudianto menjelaskan bahwa DLH Kota Bekasi akan mengevaluasi kondisi di lokasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Jika hasil pengecekan membuktikan adanya limbah medis yang memang dibuang sembarangan, maka pihak DLH akan segera memanggil pihak yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
Selain itu, DLH Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan penegak hukum lingkungan (Gakkum LH) sebagai pihak berwenang dalam menangani pelanggaran prosedural terkait pengelolaan limbah medis.
“Kami tidak mentolerir adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Jika hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius, kata dia, DLH Kota Bekasi akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuangan limbah medis tersebut.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah memeriksa perizinan pengelolaan limbah dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan memverifikasi apakah pihak yang membuang limbah medis ini memiliki izin pengelolaan atau tidak. Jika mereka tidak memiliki izin, maka tempat pengelolaan limbah mereka akan langsung ditutup,” tegas Yudianto.
DLH Kota Bekasi juga berencana untuk menggunakan rekaman CCTV di sekitar TPA Sumurbatu guna mengidentifikasi siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis ini.
Yudianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kota Bekasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran terkait lingkungan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak dengan serius.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran lingkungan, terutama yang terkait dengan pembuangan limbah medis secara sembarangan. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah ke depan,” tambahnya.
Dengan adanya pengecekan dan investigasi yang tengah dilakukan oleh DLH Kota Bekasi, kata dia, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah Kota Bekasi diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis oleh rumah sakit serta memastikan bahwa semua institusi terkait memiliki sistem yang benar dalam membuang dan mengolah limbah berbahaya.
“Kami ingin Kota Bekasi bebas dari pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk. Semua pihak harus bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” tutup Yudianto.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































