Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Agung Al Barkah

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi.

Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi.

Masjid Agung Al Barkah Bekasi mengonfirmasi kesiapan pelaksanaan Ibadah Salat Ied pada 1 Syawal 1446 Hijriyah yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Pelaksanaan ibadah ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga selesai.

Salat Ied yang akan diadakan di Masjid Agung Al Barkah dipastikan dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al Barkah, Mustain, menyampaikan bahwa persiapan untuk pelaksanaan Salat Ied telah selesai dilakukan.

Tidak ada persiapan khusus yang diperlukan, namun seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi diundang untuk turut hadir.

“Alhamdulillah, semua sudah siap. Pelaksanaan Salat Ied esok hari dipastikan akan dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, jajaran Forkopimda, dan OPD. Masjid Agung Al Barkah juga terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya yang ingin melaksanakan Salat Ied bersama,” jelas Mustain kepada RakyatBekasi.com, Minggu (30/03/2025).

Pada pelaksanaan Salat Ied di Masjid Agung Al Barkah, penceramah yang akan bertugas sebagai khotib adalah Ahmad Khotib.

Mustain menambahkan bahwa DKM Masjid Agung Al Barkah telah memastikan kelancaran seluruh agenda ibadah, termasuk penceramah dan dukungan fasilitas untuk jamaah.

“Kami telah menyiapkan semuanya, termasuk khotib yang akan menyampaikan khutbah pada Salat Ied nanti. Kami berharap ibadah ini dapat berjalan lancar dan memberikan berkah kepada semua yang hadir,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Syawal 1446 Hijriyah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah sidang isbat yang digelar pada Sabtu (29/03/2025), yang memutuskan bahwa hilal belum memenuhi kriteria minimum.

Hilal harus memiliki tinggi minimum 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat agar dapat dinyatakan terlihat.

Dalam pengumuman tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa semua organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah, sepakat dengan ketetapan pemerintah mengenai jatuhnya Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/03/2025).

“Kami telah memastikan bahwa semua ormas Islam mendukung keputusan ini. Dengan demikian, umat Islam di seluruh Indonesia akan merayakan Idul Fitri bersama pada tanggal yang sama,” kata Menteri Agama.

DKM Masjid Agung Al Barkah berharap pelaksanaan Salat Ied dapat menjadi momen kebersamaan bagi masyarakat Kota Bekasi untuk merayakan hari kemenangan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, ibadah ini diharapkan berlangsung khusyuk dan penuh keberkahan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca