JAKARTA – Polisi mengimbau masyarakat agar mewaspadai aksi perampasan sepeda motor dengan modus pelaku berpura-pura menjadi debt collector atau penagih utang.
Masyarakat pun diminta merekam dengan telepon seluler (ponsel) apabila mengalami kejadian ini.
“Kalau memang dihentikan, tanyakan identitas dan buat videonya. Apakah dia benar debt collector atau memang hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo di Mapolsek Cengkareng, Senin (06/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Ardhie tersebut merespons maraknya aksi perampasan sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang gadungan.
Ardhie melanjutkan, rekaman aksi perampasan sepeda motor bisa diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Ardhie juga mengimbau warga langsung melapor ke polisi setempat jika menjadi korban pencurian dengan modus seperti itu.
Sebagai informasi, beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus penagih utang gadungan, terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Kasus pertama yang muncul ke permukaan, yakni terjadi di kawasan Kembangan pada Jumat (27/05/2022) lalu.
Pelaku ditangkap setelah berpura-pura menjadi penagih utang. Padahal mencoba untuk merampas sepeda motor warga di kawasan Joglo.
Kasus kedua terjadi di wilayah Cengkareng. Polsek Cengkareng menangkap dua penagih utang gadungan karena diduga melakukan pencurian di kawasan Rawa Buaya pada Selasa (24/05/2022). (*)