Poin Utama:
- Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Target Waktu Pembayaran: Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (tidak boleh dicicil), maksimal 7 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
- Waktu Operasional Posko: Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bekasi akan dibuka selama kurun waktu dua pekan, yakni H-7 hingga H+7 Lebaran.
- Tindak Lanjut Laporan: Setiap aduan karyawan akan direkomendasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Pemprov Jawa Barat untuk dijatuhi sanksi.
Kabar baik bagi para pekerja di Kota Bekasi jelang perayaan Idul Fitri tahun ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mulai mematangkan persiapan pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Langkah proaktif ini diambil untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama guna mengantisipasi perusahaan yang menunda atau mangkir dari kewajiban pembayaran THR.
Aturan Tegas: THR Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil!
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menegaskan bahwa hak pekerja atas THR dilindungi oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan, perusahaan wajib menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya sebelum perayaan Idul Fitri tiba.
”Tujuh hari sebelum hari H, perusahaan diwajibkan untuk sudah melakukan pembayaran THR sesuai kebijakan. Bahkan, dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, ada imbauan agar 14 hari sebelum Hari Raya THR sudah mulai dibayarkan, dan yang paling penting, tidak boleh dicicil,” ucap Januk kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Minggu (01/03/2026).
Menunggu Petunjuk Teknis Kemenaker RI
Meski persiapan posko sudah berjalan, Januk menjelaskan bahwa saat ini Disnaker Kota Bekasi masih menunggu kebijakan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Kebijakan ini berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi landasan hukum utama di daerah.
”Memang kita belum menerima aturan baku tertulisnya untuk tahun ini. Kemarin kami baru selesai rapat koordinasi via Zoom dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, dari pihak Disnaker Kota Bekasi sudah curi start memulai persiapan sarana untuk membuka Posko THR,” sambungnya.
Jadwal Operasional Posko THR Kota Bekasi 2026
Bagi pekerja yang nantinya mengalami kendala pencairan THR, Disnaker akan memfasilitasi pelaporan tersebut.
Januk menambahkan, Posko THR rencananya akan beroperasi dalam kurun waktu dua pekan krusial.
”Posko akan dibuka mulai sepekan sebelum Hari Raya (H-7) dan sepekan sesudah Hari Raya (H+7). Nantinya akan ada petugas piket khusus yang berjaga di Kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menerima aduan dan pelaporan langsung dari para pekerja,” tuturnya menjelaskan alur pelayanan.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar
Lantas, bagaimana nasib laporan yang masuk? Januk menjamin bahwa aduan tidak akan sekadar ditampung.
Setelah pelaporan diterima dan diverifikasi, Disnaker Kota Bekasi akan mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Karena yang mempunyai kewenangan secara hukum untuk menegur, memanggil, hingga memberikan sanksi administratif adalah pihak Wasnaker Pemprov Jabar. Kami pastikan aduan tersebut ditindaklanjuti, sebab pembayaran THR adalah hak mutlak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” pungkas Januk.
Jangan Ragu Tuntut Hak Anda!
Apakah Anda atau rekan kerja Anda pernah mengalami kendala pencairan THR di tahun-sebelumnya?
Jangan diam saja! Segera manfaatkan fasilitas Posko THR 2026 dari Disnaker Kota Bekasi jika hak Anda tidak dipenuhi tepat waktu. Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp pekerja di perusahaan Anda agar semua memahami haknya!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















