Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari The Urban Institut, Adi Siregar, menyarankan agar PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, segera berkomunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih, siapapun yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

Hal ini mengingat keberlangsungan Kota Bekasi ke depan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik dan intens antara penjabat Wali Kota Bekasi yang merupakan pengganti sementara pimpinan daerah dengan Walikota definitif nantinya.

“PJ adalah urusan dari Kemendagri yang bertugas untuk menjadi pimpinan sementara di suatu daerah. Jadi harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Walikota terpilih nantinya. Hal ini menyangkut estafet kepemimpinan yang nantinya akan diteruskan ke Walikota terpilih yang sudah dipercaya masyarakat untuk memimpin Kota Bekasi ke depan,” tutur Adi Siregar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tugas seorang penjabat wali kota di Indonesia didasarkan pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Di antaranya yang melandasi tugas dari seorang PJ adalah:

  • Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk wewenang, tugas, dan tanggung jawab walikota dan penjabat walikota.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menjelaskan tentang perangkat daerah dan pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk fungsi dan tugas walikota.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur hal-hal teknis terkait pelaksanaan tugas walikota, termasuk pedoman dalam pengelolaan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan sektor-sektor tertentu seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang juga mempengaruhi tugas walikota.

“Ada juga Peraturan Daerah (Perda). Setiap daerah memiliki perda yang mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah, yang juga menjadi acuan bagi penjabat walikota dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, penjabat walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” terangnya.

Adi menjelaskan bahwa saat ini PJ Walikota Bekasi bersama dengan DPRD menetapkan APBD tahun 2025, di mana nantinya yang akan menjalankan pemerintahan adalah Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi agar seluruh program dan rencana kerja yang nantinya ditetapkan dalam Perda APBD dapat dilaksanakan maksimal oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih atau pemerintahan selanjutnya.

“Selain APBD 2025 yang tentunya diusulkan oleh PJ dan disetujui DPRD, maka produk PJ ini akan dijalankan oleh Walikota dan Wakilnya yang terpilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024. Artinya juga ini berkaitan dengan aparatur yang akan menjalankan tugasnya. Jadi kalau PJ mau mutasi atau rotasi jabatan ASN, maka saya pikir harus ada komunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, siapapun itu,” paparnya.

Hal ini mengingat kebijakan mutasi PJ Walikota nantinya dapat langsung dijalankan di masa depan.

Jangan sampai setelah penetapan Walikota dan Wakilnya yang baru langsung dilakukan perombakan lagi, hal ini akan mengganggu kinerja dari para pejabat sendiri.

“Artinya jika Kota Bekasi ingin kondusif, maka sebaiknya kalau mau ada mutasi rotasi jabatan dibicarakan dulu dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Jangan sampai ke depan ada rotasi mutasi baru pada saat pimpinan baru. Boleh saja mutasi nantinya di era baru tapi hanya pada posisi jabatan yang kosong, agar tidak mengganggu kinerja aparatur,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x