Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru atau opsen untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor akan bertambah.

Rinciannya, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak baru?

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan memiliki nilai PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB. Dengan demikian, total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Misalnya, jika nilai BBNKB kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan sebesar Rp1,32 juta, atau 66 persen dari nilai tersebut.

Pajak tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Kebijakan baru yang dianggap semakin mencekik rakyat itu mendapat beragam kritikan dari warganet di media sosial.

“Harus Banget ya ‘naikin pajak’ yang nyekik rakyat, kenapa gak tangkepin dan ambil semua harta pejabat korup, politikus korup aja sih? Takut? Atau pada kebagian? Jawab!!” tulis pengusaha sekaligus pegiat media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu, di akun Instagram @margiguwp.

“Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih,” tulis akun X @vanc1Bozz.

“Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah,” balas seorang warganet di kolom komentar.

“Gak usah di bayar ngapain pusing dibuatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?” ujar lainnya.

“Bener2 minta ditawur rakyat nih, kemarin DPR minta pengurusan SIM dan STNK cukup sekali seumur hidup. Eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.

Rasa-rasanya, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan, bakal menunda jika ada aturan ini. Punya kendaraan malah membuat hidup semakin berat. 


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x