Dinamika Penetapan UMK dan UMSK 2025, Pj Wali Kota Bekasi Butuh Kajian Final Sebelum ke Gubernur

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad sedang mengkaji lebih lanjut terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Gani menyebut bahwa tidak ada konsekuensi bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menolak kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Di sisi lain, jika APINDO merasa keberatan terkait UMSK, kajian lebih lanjut diperlukan sebelum rekomendasi penetapan UMK dan UMSK Tahun Depan diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin paling lambat pada tanggal 18 Desember.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kasus yang berbeda, kalau UMK ini kan Pemerintah Pusat sudah menetapkan, mau tidak mau, suka tidak suka kebijakannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat yaitu 6,5 persen,” ujar Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Mal Pelayanan Publik Graha H. Dudung T. Ruskandi selepas peresmian mal tersebut di Jalan Ahmad Yani, Senin (16/12/2024).

Pj Gani menjelaskan bahwa penetapan UMSK pada prinsipnya berada pada Dewan Pengupahan yang melibatkan APINDO, buruh, dan pemerintah.

Gubernur, kata dia, tidak akan menetapkan kedua upah jika tidak ada kesepakatan bersama.

“Jadi prinsipnya UMSK itu harus disepakati sebagaimana Permenaker yang dikeluarkan mengenai UMK itu,” jelasnya.

Namun demikian, APINDO Kota Bekasi menyebut para pelaku usaha terancam gulung tikar massal jika usulan kenaikan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menyikapi hal itu, PJ Gani, yang juga Kabiro Hukum asal Kemendagri, mengaku akan berkoordinasi dengan intens dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penetapan UMK dan UMSK bisa menemui titik temu.

“Gubernur hanya menerima kalau sudah ada kesepakatan. Karena di Permenaker itu Gubernur dapat menetapkan jika sudah ada kesepakatan,” tambahnya.

Pj Gani juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kota Bekasi agar tetap terjaga dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang kebijakan.

“Kita jaga iklim investasi, jangan sampai dengan upah yang sudah sedemikian tinggi di Kota Bekasi ini bisa mematikan investasi. Kita jaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan investasi yang ada di Kota Bekasi harus terus berjalan,” ujarnya.

“Jangan sampai nanti banyak pabrik yang tutup, merelokasi ke tempat lain hanya gara-gara tidak kuat membayar upah di Kota Bekasi. Ini bisa menjadi bencana bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyepakati hasil Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347.322 membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Penetapan UMSK Tahun 2025 juga telah disetujui bersama, dengan kenaikan untuk beberapa sektor.

Dalam pembahasan penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.

Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.

Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko menetapkan kenaikan upah untuk tiga sektor UMSK tertentu:

  • Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).
  • Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen).
  • Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen).
Visited 131 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x