Belum Penuhi Perizinan, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Minta Pembangunan Hotel Fox Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta agar pembangunan hotel Fox di Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan sementara hingga semua proses perizinan dan keluhan warga setempat dicarikan solusinya.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, seusai rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

“Setelah mendengar paparan dari dinas terkait dan keberatan warga setempat, kami menghimbau pengelola hotel Fox untuk menghentikan sementara pembangunannya. Semua prosedur dan perizinan harus ditempuh dengan baik,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, seusai rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Camat, dan Lurah Mustikajaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Oktober 2024, warga setempat melakukan aksi penolakan dan mengajukan aspirasi kepada DPRD Kota Bekasi karena pembangunan hotel Fox belum memenuhi perizinan.

Berdasarkan regulasi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2021, jika dalam pembangunan belum ada konstruksi, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Aturan ini sudah jelas dan tegas. Perpres itu termasuk dengan sanksi seperti peringatan, pemberhentian sementara, pembongkaran, dan sanksi administrasi,” tegas Murfati.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ditemukan bahwa pengelola hotel Fox belum memenuhi seluruh persyaratan, termasuk izin pengurukan lahan.

“Kami sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat meminta agar pengelola hotel Fox memenuhi dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perangkat daerah, lurah, camat, dan dinas terkait harus bekerja secara profesional tanpa merugikan warga,” ujar Murfati.

Terkait pembangunan hotel, Komisi 1 mengakui bahwa ada dampak positif bagi warga setempat dan pendapatan asli daerah.

Namun, hal itu tidak boleh mengesampingkan masalah perizinan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami akan mencari solusi terbaik, win-win solution, sehingga setiap pembangunan di Kota Bekasi dapat dinikmati dan menyejahterakan masyarakat,” tambah Murfati.

Murfati menyatakan bahwa Komisi 1 akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan hotel Fox hingga semua proses dan prosedur telah ditempuh dengan baik.

“Komisi 1 akan mengagendakan untuk memanggil pihak pengembang dan pengelola hotel Fox agar mereka bisa menyelesaikan semua proses dan mencari solusi terbaik untuk investasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Murfati.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Fisik Rendah, DPRD Kota Bekasi Sentil Kinerja 4 OPD
Pencemaran Kali Bekasi Kritis! DPRD Desak Wali Kota Tri Adhianto Lapor ke Provinsi
Taman Tarum Bhagasasi Dirusak, DPRD Kota Bekasi Dorong Sanksi Tipiring
Kinerja Disorot, DPRD Semprot Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi
Komisi 2 Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Kadishub
Buntut Pungli Sopir Truk Jutaan Rupiah, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Dishub
DPRD Kota Bekasi Ancam Cabut Izin Unity School Imbas Kasus Bullying
Kritis! DPRD Sentil Wali Kota Tri Adhianto Soal Mutasi Pejabat Eselon Pemkot Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Serapan Fisik Rendah, DPRD Kota Bekasi Sentil Kinerja 4 OPD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Pencemaran Kali Bekasi Kritis! DPRD Desak Wali Kota Tri Adhianto Lapor ke Provinsi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Taman Tarum Bhagasasi Dirusak, DPRD Kota Bekasi Dorong Sanksi Tipiring

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kinerja Disorot, DPRD Semprot Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Komisi 2 Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Kadishub

Berita Terbaru

Ilustrasi

Politik

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:17 WIB

PELOPOR DAKWAH NUSANTARA: Suasana lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar ruas Jalan Sunan Gresik, tak jauh dari kawasan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (09/08/2026). Penamaan jalan protokol ini diabadikan secara khusus untuk menghormati Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik), sesepuh Walisongo perintis pondok pesantren pertama di Nusantara yang sukses menyebarkan Islam melalui pendekatan sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan pendidikan pada awal abad ke-15 Masehi. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Bekasi

Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x