Belum Penuhi Perizinan, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Minta Pembangunan Hotel Fox Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta agar pembangunan hotel Fox di Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan sementara hingga semua proses perizinan dan keluhan warga setempat dicarikan solusinya.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, seusai rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga setempat serta dinas terkait di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (18/12/2024).

“Setelah mendengar paparan dari dinas terkait dan keberatan warga setempat, kami menghimbau pengelola hotel Fox untuk menghentikan sementara pembangunannya. Semua prosedur dan perizinan harus ditempuh dengan baik,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, seusai rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Camat, dan Lurah Mustikajaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Oktober 2024, warga setempat melakukan aksi penolakan dan mengajukan aspirasi kepada DPRD Kota Bekasi karena pembangunan hotel Fox belum memenuhi perizinan.

Berdasarkan regulasi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2021, jika dalam pembangunan belum ada konstruksi, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Aturan ini sudah jelas dan tegas. Perpres itu termasuk dengan sanksi seperti peringatan, pemberhentian sementara, pembongkaran, dan sanksi administrasi,” tegas Murfati.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ditemukan bahwa pengelola hotel Fox belum memenuhi seluruh persyaratan, termasuk izin pengurukan lahan.

“Kami sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat meminta agar pengelola hotel Fox memenuhi dan mematuhi regulasi yang berlaku. Perangkat daerah, lurah, camat, dan dinas terkait harus bekerja secara profesional tanpa merugikan warga,” ujar Murfati.

Terkait pembangunan hotel, Komisi 1 mengakui bahwa ada dampak positif bagi warga setempat dan pendapatan asli daerah.

Namun, hal itu tidak boleh mengesampingkan masalah perizinan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami akan mencari solusi terbaik, win-win solution, sehingga setiap pembangunan di Kota Bekasi dapat dinikmati dan menyejahterakan masyarakat,” tambah Murfati.

Murfati menyatakan bahwa Komisi 1 akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan hotel Fox hingga semua proses dan prosedur telah ditempuh dengan baik.

“Komisi 1 akan mengagendakan untuk memanggil pihak pengembang dan pengelola hotel Fox agar mereka bisa menyelesaikan semua proses dan mencari solusi terbaik untuk investasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Murfati.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Lonjakan Inflasi Akhir Tahun! Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Tembus Rp80 Ribu, DPRD Desak Sidak Pasar
Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah
Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026
Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak
Awas Banjir Mengintai! DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Kunci Anggaran Normalisasi Kali Bekasi 2027
Kontrak Berakhir 2026, DPRD Wanti-wanti Pemkot Bekasi Jangan Ambil Keputusan Sepihak soal TPST Bantargebang
DPRD Sentil Rencana Wali Kota Bekasi Berkantor di RW: Jangan Sekadar Gimmick Politik!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:37 WIB

Waspada Lonjakan Inflasi Akhir Tahun! Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Tembus Rp80 Ribu, DPRD Desak Sidak Pasar

Jumat, 25 September 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah

Jumat, 25 September 2026 - 12:11 WIB

Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:52 WIB

Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 15:32 WIB

Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x