Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar akan menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait Pilkada Kota Bekasi 2024.

Hal ini disampaikan karena syarat hukum formil gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menghargai dan menghormati proses hukum, namun kami juga memiliki dalil dan argumentasi bahwa MK seharusnya tidak menyidangkan atau memproses gugatan tersebut,” Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan, Minggu (12/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nico, sejarah hukum formil tidak memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan sidang karena selisih suara yang sudah di ambang batas.

Sidang kedua sengketa Pilkada Kota Bekasi akan diselenggarakan oleh MK pada tanggal 17 Januari mendatang, setelah sebelumnya sidang perdana berlangsung pada Rabu, 8 Januari, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

Nico menyatakan bahwa dasar hukum formil gugatan tersebut tidak memenuhi unsur yang diperlukan, sehingga menurutnya sangat memungkinkan MK akan menolak dalil permohonan gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 ke Hakim MK.

“Saya berpikir bahwa MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat dan banyaknya laporan yang harus dipilah oleh MK. Menurutnya, syarat formil gugatan tidak masuk akal dan tidak memenuhi ketentuan hukum,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, jika Paslon Nomor Urut 1 mendalilkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, hal tersebut juga tidak masuk akal karena sudah pada ambang batas 0,5 persen.

Nico menjelaskan bahwa tidak pernah ada laporan mengenai pelanggaran hasil Pilkada ke Bawaslu terkait Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Nico menambahkan bahwa yang digugat adalah penyelenggara KPU dan Bawaslu, sementara intervensi dilakukan oleh Paslon.

MK akan memanggil Bawaslu dan KPU untuk mempertanyakan apakah dalil yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 1 pernah dilaporkan ke Bawaslu, dan jika tidak, maka gugatan tersebut tidak akan diproses.

Atas dasar itu, politikus PDI Perjuangan ini memastikan bahwa MK tidak akan melakukan judicial review atas dalil gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1.

“Saya sangat meyakini bahwa pada sidang kedua nanti, MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak ada alasan untuk menerimanya, terutama mengingat ada lebih dari 300 daerah yang melakukan gugatan, sehingga waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk memproses semuanya,” pungkasnya.

Berikut materi permohonan gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Heri-Sholihin:


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x