DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, menyatakan bahwa dirinya menerima dengan lapang dada terhadap putusan sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepadanya atas tindakan indisipliner kode etik.

Putusan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 lalu.

“Saya pribadi menerima putusan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP RI ini tertuang dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan oleh Majelis DKPP melalui sidang etik, Kamis (13/02/2025) malam.

Edwin berharap putusan ini dapat menjadi refleksi diri dan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan putusan tersebut jadi yang terbaik untuk saya pribadi, agar ke depan bisa bekerja lebih profesional dan berintegritas lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau bentuk lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya atau kedudukannya.

Sementara itu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kasus gratifikasi ini akan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sikap menerima dan lapang dada Komisioner KPU Kota Bekasi akan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terhadapnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x