DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, menyatakan bahwa dirinya menerima dengan lapang dada terhadap putusan sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepadanya atas tindakan indisipliner kode etik.

Putusan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 lalu.

“Saya pribadi menerima putusan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP RI ini tertuang dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan oleh Majelis DKPP melalui sidang etik, Kamis (13/02/2025) malam.

Edwin berharap putusan ini dapat menjadi refleksi diri dan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan putusan tersebut jadi yang terbaik untuk saya pribadi, agar ke depan bisa bekerja lebih profesional dan berintegritas lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau bentuk lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya atau kedudukannya.

Sementara itu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kasus gratifikasi ini akan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sikap menerima dan lapang dada Komisioner KPU Kota Bekasi akan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terhadapnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN
Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Mohammad Yamin, Drainase Dibongkar Sebelum Pengaspalan
Lama Menghilang dari Jalanan, Kapan Bus Trans Beken Beroperasi Lagi? Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
PJJ Perdana Disambut Keluhan Internet Nge-Lag, Ini Respons Cepat Wali Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:16 WIB

PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

Selasa, 8 September 2026 - 12:29 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x