Pemerintah Kota Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji 7.995 PPPK, Pelantikan Dijadwalkan Juli 2025

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 726 miliar untuk proses pemberian gaji kepada 7.995 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji mulai Juli hingga Desember 2025, dengan pelantikan ribuan pegawai dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2025 mendatang. Usulan anggaran ini sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah membahas mekanisme penggajian bagi para PPPK sesuai aturan yang ditetapkan oleh Menpan RB dan BKN.

“Kota Bekasi akan mulai melakukan penggajian bagi PPPK di bulan Juli 2025. Proses ini telah dirancang sesuai aturan yang berlaku dan menggunakan anggaran dari Belanja Daerah,” ujar Sudarsono dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarsono menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 726 miliar yang dialokasikan akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK dalam periode Juli hingga Desember 2025, dengan dana yang diambil dari Belanja Pegawai Pemerintah Daerah. Penghitungan gaji para PPPK nantinya akan didasarkan pada jenjang pendidikan dan strata pegawai.

“Hitungannya pun bervariatif, tergantung jenjang pendidikan. Untuk pegawai setara SMA/SMK rata-rata mendapat gaji pokok (Gapok) sekitar Rp 3 juta lebih. Sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan Strata Satu (S1), Gapok mereka berkisar Rp 4 juta, di luar tunjangan,” jelasnya.

Selain gaji pokok, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sudarsono menekankan bahwa kebijakan terkait TPP berbeda untuk setiap daerah, tergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.

“TPP akan diberikan berdasarkan kemampuan daerah. Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama dalam menggaji pegawai, termasuk Kota Bekasi. Jadi, setiap kebijakan TPP harus disesuaikan dengan kesanggupan daerah,” tambahnya.

Sudarsono juga menjelaskan perbedaan besar gaji pokok antara PPPK dengan tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pegawai honorer dengan pendidikan S1 mendapatkan gaji sebesar Rp 4.050.000, sementara pegawai honorer dengan pendidikan SMA/SMK menerima gaji sebesar Rp 3.800.000.

Meskipun gaji pokok tenaga honorer dan PPPK memiliki kesamaan, PPPK memiliki hak tambahan seperti tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi aparatur berstatus PPPK.

Pelantikan para PPPK Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2025, di mana mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK setelah proses administrasi selesai dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi berharap pelantikan ini dapat berjalan lancar dan memberi kontribusi positif terhadap pelayanan publik di Kota Bekasi.

“Kami berharap para PPPK yang dilantik nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur,” pungkas Sudarsono.

Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan dan mekanisme penggajian yang sesuai aturan, pelantikan PPPK ini diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam mendukung keberlanjutan program-program pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.

Visited 4629 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:04 WIB

7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Parlementaria

DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:27 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x