Belum Ada Pemanggilan Lanjutan, Kejari Kota Bekasi Masih Rampungkan Pemberkasan Kasus Korupsi Alat Olahraga

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan dokumen penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi masih terus berlangsung.

Hingga saat ini, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi, meskipun kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4,7 miliar.

Detail Investigasi dan Proses Pemberkasan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan melalui pesan singkat kepada RakyatBekasi.com pada Selasa (20/05/2025) sore, bahwa tim penyelidikan saat ini tengah melakukan pendataan dan pemberkasan dokumen penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadwal pemeriksaan nanti akan diupdate. Untuk sementara, tim masih melaksanakan pemberkasan terhadap dokumen-dokumen penyidikan, termasuk melakukan pendataan terhadap barang bukti,” ujar Ryan.

Proses ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan target pengumpulan semua informasi relevan sebelum mengeluarkan panggilan resmi kepada para saksi maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) KUHP.

Fakta Kasus dan Keterangan Terkait

Identifikasi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
  3. AZ – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (Mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran).

Penetapan tiga nama tersangka ini semakin menegaskan keseriusan penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Barang Bukti yang Diamankan

Sebelumnya, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menerangkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Di antaranya:

  • Dokumen-dokumen pendukung pengadaan,
  • Sampel-sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, dan bola sepak,
  • Perlengkapan pendukung seperti bodypack untuk silat/karate, matras, serta seperangkat meja pingpong.

Barang bukti tersebut diharapkan mampu menguatkan fakta-fakta yang mendasari dugaan penyalahgunaan anggaran negara secara tidak tepat dalam proyek pengadaan alat olahraga.

Landasan Hukum dan Prospek Penyidikan

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan:

  • Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001),
  • Pasal 55 ayat 1 KUHP,
  • Dan dalam konteks subsider, diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 serta Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan anggaran negara digunakan secara bijaksana. Informasi lebih lanjut akan disampaikan apabila telah ada perkembangan, termasuk pemanggilan resmi terkait saksi atau pihak lain yang diperlukan dalam penyidikan.

Langkah Selanjutnya dan Implikasi Penegakan Hukum

Kejari berkomitmen untuk terus memperbarui informasi secara berkala melalui saluran resmi. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan kasus ini.

Proses pemberkasan dokumen penyelidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan cermat dan teliti demi menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.

Penerapan hukum yang tepat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi di instansi lain. Untuk itu, pengawasan dan dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Manajer Risiko ke Kursi Direksi: Bahrul Alam Resmi Ditetapkan Jadi Dirtek Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2026–2031
Tekan 98 Ribu Pengangguran, Wali Kota Bekasi Genjot Investasi dan Magang ke Luar Negeri
Antisipasi Lonjakan dan Kelangkaan Jelang Nataru 2027, Pemkot Bekasi Kerahkan Satgas Gabungan Awasi Harga Bahan Pokok
Ultimatum Wali Kota Bekasi Jelang Konstruksi Fly Over Bulak Kapal 15 November: Bongkar Mandiri Pekan Depan atau Dieksekusi Pemkot!
Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace
Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu
Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dari Manajer Risiko ke Kursi Direksi: Bahrul Alam Resmi Ditetapkan Jadi Dirtek Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2026–2031

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Tekan 98 Ribu Pengangguran, Wali Kota Bekasi Genjot Investasi dan Magang ke Luar Negeri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Antisipasi Lonjakan dan Kelangkaan Jelang Nataru 2027, Pemkot Bekasi Kerahkan Satgas Gabungan Awasi Harga Bahan Pokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Ultimatum Wali Kota Bekasi Jelang Konstruksi Fly Over Bulak Kapal 15 November: Bongkar Mandiri Pekan Depan atau Dieksekusi Pemkot!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x