Pemasangan Tiang Internet dan Penarikan Kabel FO MyRepublic Lanjut Tanpa Rekom Teknis, Lurah Ciketingudik Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Proyek pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Service Provider MyRepublic di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dipastikan akan kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara pada Senin (23/06/2025). Penghentian itu dipicu oleh miskomunikasi administrasi antara pelaksana pekerjaan dan pihak kelurahan.

Perwakilan dari pelaksana proyek, PT Transtel Universal, Tedi Destira, menyatakan bahwa pihaknya saat itu merasa telah mendapatkan persetujuan dari Ketua RW setempat dan mengira informasi tersebut otomatis diteruskan ke kelurahan.

“Kami mengira sudah cukup mengantongi izin dari ketua RW dan menganggap informasi itu sudah diteruskan ke pihak kelurahan. Ternyata belum,” ujar Tedi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tedi juga mengakui bahwa proyek tersebut belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Hasil Rapat Koordinasi di Kelurahan Ciketing udik: Proyek Diizinkan Dilanjutkan di Empat RW

Setelah dilakukan rapat koordinasi pada Rabu malam (25/06/2025) yang melibatkan unsur Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RW 04 hingga RW 07, akhirnya disepakati bahwa proyek dapat kembali dilanjutkan.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik akan dimulai kembali pada Jumat (27/06/2025), khususnya di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 07.

DBMSDA: Wajib Penuhi Perizinan dan Standar K3

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman pada DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek di ruang publik tidak dapat dilakukan tanpa adanya Rekomendasi Teknis dari instansi terkait.

“Galian fiber optik harus terlebih dulu mengantongi izin, dan sebelum mulai pekerjaan harus dilakukan sosialisasi ke warga sekitar serta kepada Dinas Perhubungan, Polsek, Camat, dan Lurah,” jelas Toni.

Ia juga menekankan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses konstruksi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Pihak penyelenggara proyek juga diwajibkan untuk melakukan pemaparan teknis dan waktu pelaksanaan di hadapan DBMSDA sebelum izin diberikan.

Aturan Tegas: Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi, Subrin Sutoro, menambahkan bahwa dalam pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan pemasangan utilitas seperti kabel fiber optik (FO), kabel listrik, pipa air bersih, hingga media informasi, wajib memiliki izin, dispensasi, atau rekomendasi resmi dari penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2016.

“Pasal 43 Perwal 32 Tahun 2016 menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen legal tersebut wajib dihentikan. Pihak pelaku akan dipanggil untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Subrin.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Sindikat Lowongan Kerja Palsu Pindah ke Kalimalang Usai Viral, GMNI Semprot Sikap Normatif Disnaker
Kejar Target Zero Stunting! Alfamidi dan Pemkab Bekasi Gelontorkan 18.000 Butir Telur bagi Baduta di Cikarang Selatan
Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot
Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!
Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!
Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi
Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot
Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kantor Sindikat Lowongan Kerja Palsu Pindah ke Kalimalang Usai Viral, GMNI Semprot Sikap Normatif Disnaker

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kejar Target Zero Stunting! Alfamidi dan Pemkab Bekasi Gelontorkan 18.000 Butir Telur bagi Baduta di Cikarang Selatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x