Komisi II DPR Dukung Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD, Dede Yusuf: Efisiensi Anggaran Berlaku untuk Semua Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

BEKASI – Wacana evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapat sinyal positif dari parlemen pusat.

Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, peninjauan kembali terhadap berbagai fasilitas pejabat negara, termasuk tunjangan perumahan, merupakan langkah yang relevan di tengah kebutuhan efisiensi saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buat saya, apa pun yang diberikan negara kita harus siap, mau ditarik pun juga kita harus siap,” ujar Dede Yusuf saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Hotel Horison Ultima Bekasi, Rabu (10/09/2025).

Prinsip Keadilan dan Efisiensi Menyeluruh

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Demokrat ini menekankan bahwa evaluasi tidak boleh hanya menyasar para anggota legislatif di daerah.

Ia berpendapat, jika tujuannya adalah efisiensi, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan menyeluruh ke semua pejabat negara, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

​”Harus kita pahami, segala sesuatu yang sifatnya efisiensi harus dilakukan saat ini, dan itu bukan hanya untuk DPR atau DPRD,” tegasnya.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa fasilitas dan tunjangan untuk pejabat negara, mulai dari menteri, gubernur, bupati/wali kota, hingga anggota dewan, semuanya diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, jika pemerintah hendak melakukan evaluasi, landasan hukumnya harus kuat dan pelaksanaannya harus konsisten.

​”Berarti menteri, pejabat-pejabat negara lainnya, termasuk juga gubernur, bupati, semua itu (tunjangannya) ada, dan itu ada di dalam undang-undang. Jadi kalau konteksnya kita melakukan efisiensi, saya sepakat, harus dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

​Langkah evaluasi oleh Mendagri ini diperkirakan akan memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di masa mendatang.

Visited 411 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota
Pemkot Bekasi Subsidi Rp3 Juta per Siswa, 56 Sekolah Swasta Kini Gratis
Pemkot Bekasi Targetkan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cair Akhir Juni 2026
Nekat Putihkan Plat Merah, Pemkot Bekasi Siap Tarik Mobil Dinas ASN!
Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST
Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota

Senin, 8 Juni 2026 - 11:35 WIB

Pemkot Bekasi Subsidi Rp3 Juta per Siswa, 56 Sekolah Swasta Kini Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:40 WIB

Nekat Putihkan Plat Merah, Pemkot Bekasi Siap Tarik Mobil Dinas ASN!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x