PDIP Sumut Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Bencana Alam di Sumatera Utara

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.

Poin Utama:

  • Respon Lambat: Pemprov Sumut dinilai baru merespon bencana secara resmi pada hari kelima setelah kejadian.
  • Tuntutan Status: PDIP mendesak status ditingkatkan menjadi “Keadaan Darurat Bencana Nasional” agar mobilisasi alat negara lebih optimal.
  • Kapasitas Pemprov: Pemerintah daerah dianggap tidak memiliki kemampuan memobilisasi SDM, logistik, dan sistem komando yang memadai.
  • Peran Publik: Aksi solidaritas netizen dan tokoh publik dinilai lebih cepat dan konkret dibandingkan birokrasi pemerintah.

MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyoroti tajam kinerja Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilai lamban dalam merespons bencana alam yang melanda sejumlah kabupaten/kota sejak Selasa (24/11/2025).

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil alih penanganan dengan menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Nasional demi keselamatan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa PDIP Menilai Respon Pemprov Sumut Lambat?

Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa bencana alam telah terjadi serentak sejak Selasa (24/11/2025), di mana ribuan warga terisolasi dan terancam nyawanya.

Namun, respon resmi dari Gubernur Bobby Nasution baru terlihat pasca rapat koordinasi dengan Menko PMK Pratikno pada Kamis (27/11/2025).

Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana baru disebarluaskan pada Jumat (28/11/2025).

“Respon Pemprov Sumut secara resmi baru keluar pada hari kelima pasca bencana alam. Ini membuktikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam situasi kritis,” tegas Sutrisno.

​Apa Alasan Mendesak Status Darurat Bencana Nasional?

​Menurut PDIP Sumut, seluruh syarat untuk penetapan “Keadaan Darurat Bencana Nasional” telah terpenuhi karena ketidakmampuan Pemprov Sumut dalam tiga indikator utama.

Pertama, Pemprov Sumut dinilai tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat.

Kedua, gagal mengaktivasi sistem komando penanganan darurat. Ketiga, tidak mampu melaksanakan penyelamatan awal dan evakuasi korban secara efektif.

​”Jika hanya berstatus bencana daerah, dipastikan tidak akan ada percepatan penanganan. Tidak akan ada optimalisasi mobilisasi TNI, POLRI, Basarnas, dan BNPB secara all out,” jelasnya.

​Bagaimana Perbandingan Kinerja Pemerintah dengan Gerakan Publik?

Sutrisno menyoroti ironi di lapangan di mana tokoh publik dan netizen di platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok justru bergerak lebih cepat.

Para aktivis dunia maya ini berhasil mengumpulkan donasi lebih dari Rp 1 miliar dan menyalurkan bantuan langsung tanpa birokrasi berbelit.

​”Saat Pemprov masih sibuk rapat dan konferensi pers, mereka menampilkan sosok kepahlawanan baru tanpa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Mereka bergerak atas nama kemanusiaan, melampaui batas ruang dan waktu,” tambah Sutrisno.

​Apa Dampak Penetapan Status Bencana Daerah oleh Gubernur?

Penerbitan SK Gubernur tentang Status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku hingga 10 Desember 2025 dinilai PDIP hanya sebagai upaya administratif semata.

Sutrisno menilai keputusan ini sejalan dengan pernyataan Menko PMK yang menyebut bencana ini cukup berstatus daerah, namun hal itu justru menutup peluang intervensi masif dari pusat.

​”Bagi Menko PMK dan Gubsu Bobby, bencana ini seolah hanya sekadar pencatatan angka kematian dan kerugian material, tanpa ada peningkatan kemampuan penyelamatan nyawa rakyat yang sedang menjerit meminta tolong,” kritiknya.

Indikator Ketidakmampuan Daerah:

Berdasarkan analisis PDIP Sumut, pengalihan status ke Nasional diperlukan karena daerah gagal memenuhi indikator berikut:

  • Ketersediaan Sumber Daya: Kurangnya personil, logistik, peralatan, dan pembiayaan.
  • Sistem Komando: Belum optimalnya Pos Komando dan Pos Lapangan Darurat Bencana.
  • Pemenuhan Dasar: Lambatnya penyediaan air bersih, sanitasi, pangan, sandang, dan hunian sementara bagi korban.

​Di akhir keterangannya, Sutrisno juga mengingatkan Gubernur Bobby Nasution untuk fokus pada janjinya terkait rekomendasi penutupan Toba Pulp Lestari (TPL) yang dijanjikan selesai selambatnya satu minggu pasca pertemuan dengan warga.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI
Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden
Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka
Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!
Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
OTT KPK: Menelisik Jejak Jaringan Pejabat ATR/BPN, Fahd Arafiq dan Neksus Nusron Wahid
Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02 WIB

Desak Kemenag Tarik Majalah MPA dan Minta Maaf Terbuka, DPP GMNI Tegaskan Bukan Underbow PKI

Sabtu, 19 September 2026 - 12:40 WIB

Kritik Keras IPPS: Ulah Arogan Seskab Teddy Indra Wijaya Usir Pejabat LRT Coreng Marwah Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 05:06 WIB

Skandal Suap HGB Bogor: KPK Bidik Tersangka Korporasi, Dirut PT Summarecon Agung Terseret!

Rabu, 16 September 2026 - 04:34 WIB

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Uang Rp106 Miliar Disita, Dirut Summarecon dan Pejabat BPN Bogor Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 23:03 WIB

Skandal HGB Summarecon: KPK Jebloskan 8 Tersangka ke Tahanan, Ada Pejabat BPN hingga Elit Golkar!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x