Rabu Lusa, Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Alun-alun M Hasibuan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Total Peserta: 3.442 Pegawai (PPPK Paruh Waktu).
  • Waktu Pelaksanaan: Rabu, 31 Desember 2025, Pukul 07.00 WIB.
  • Lokasi: Alun-alun M. Hasibuan, Kec. Bekasi Selatan.
  • Dress Code: Batik Korpri dengan bawahan (celana/rok) hitam.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Rabu (31/12/2025).

Prosesi massal ini dipusatkan di ruang terbuka Alun-alun M. Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan dan Di Mana Pelantikan PPPK Kota Bekasi Dilaksanakan?

​Pelantikan dijadwalkan berlangsung tepat pada pukul 07.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi memilih area alun-alun kota untuk menampung ribuan pegawai yang akan menerima Surat Keputusan (SK) tersebut.

​”Dengan lokasi pelantikan dilakukan di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, melalui jumlah PPPK itu sendiri sebanyak 3.442 orang,” kata Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi mengenai persiapan acara, Senin (29/12/2025).

​Arief memastikan seluruh persiapan teknis lapangan telah dikoordinasikan agar acara berjalan khidmat dan tertib, mengingat banyaknya jumlah peserta yang hadir.

​Apakah SK dan NIP PPPK Sudah Terbit?

​Proses administrasi kepegawaian dipastikan telah rampung sepenuhnya sebelum hari pelantikan. BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan dan diverifikasi.

​Menurut Arief, tidak ada kendala berarti dalam proses pemberkasan ribuan pegawai tersebut.

​”Sudah sesuai semua administrasi, rekomendasi teknis dari BKN sudah semua, tinggal pelaksanaan pelantikannya,” tegas Arief Maulana.

​Apa Syarat Pakaian Saat Pelantikan?

​Bagi para peserta pelantikan, Pemkot Bekasi menetapkan aturan seragam yang wajib dipatuhi. Seluruh calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam resmi aparatur sipil negara untuk upacara besar.

​Aturan pakaian tersebut meliputi:

  • Atasan: Baju Batik Korpri.
  • Bawahan: Celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita).
  • Sepatu: Pantofel hitam (disarankan untuk formalitas).

​Dengan pelantikan ini, ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi menyambut tahun anggaran baru 2026.

Penting: Pastikan Anda hadir tepat waktu sebelum pukul 07.00 WIB untuk registrasi ulang di lokasi. Pantau terus informasi terkini seputar pemerintahan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN
Pemkot Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Mohammad Yamin, Drainase Dibongkar Sebelum Pengaspalan
Lama Menghilang dari Jalanan, Kapan Bus Trans Beken Beroperasi Lagi? Ini Jawaban Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027

Rabu, 9 September 2026 - 05:56 WIB

Junaedi Pensiun Oktober, Wali Kota Bekasi Jangan Sampai “Pilih Sekda dalam Karung”!

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

Selasa, 8 September 2026 - 12:29 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Pemkot Bekasi Siapkan Skenario WFH Darurat Bagi ASN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x