Rabu Lusa, Pemkot Bekasi Lantik 3.442 PPPK Paruh Waktu di Alun-alun M Hasibuan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Total Peserta: 3.442 Pegawai (PPPK Paruh Waktu).
  • Waktu Pelaksanaan: Rabu, 31 Desember 2025, Pukul 07.00 WIB.
  • Lokasi: Alun-alun M. Hasibuan, Kec. Bekasi Selatan.
  • Dress Code: Batik Korpri dengan bawahan (celana/rok) hitam.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Rabu (31/12/2025).

Prosesi massal ini dipusatkan di ruang terbuka Alun-alun M. Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan dan Di Mana Pelantikan PPPK Kota Bekasi Dilaksanakan?

​Pelantikan dijadwalkan berlangsung tepat pada pukul 07.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi memilih area alun-alun kota untuk menampung ribuan pegawai yang akan menerima Surat Keputusan (SK) tersebut.

​”Dengan lokasi pelantikan dilakukan di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, melalui jumlah PPPK itu sendiri sebanyak 3.442 orang,” kata Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi mengenai persiapan acara, Senin (29/12/2025).

​Arief memastikan seluruh persiapan teknis lapangan telah dikoordinasikan agar acara berjalan khidmat dan tertib, mengingat banyaknya jumlah peserta yang hadir.

​Apakah SK dan NIP PPPK Sudah Terbit?

​Proses administrasi kepegawaian dipastikan telah rampung sepenuhnya sebelum hari pelantikan. BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan dan diverifikasi.

​Menurut Arief, tidak ada kendala berarti dalam proses pemberkasan ribuan pegawai tersebut.

​”Sudah sesuai semua administrasi, rekomendasi teknis dari BKN sudah semua, tinggal pelaksanaan pelantikannya,” tegas Arief Maulana.

​Apa Syarat Pakaian Saat Pelantikan?

​Bagi para peserta pelantikan, Pemkot Bekasi menetapkan aturan seragam yang wajib dipatuhi. Seluruh calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam resmi aparatur sipil negara untuk upacara besar.

​Aturan pakaian tersebut meliputi:

  • Atasan: Baju Batik Korpri.
  • Bawahan: Celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita).
  • Sepatu: Pantofel hitam (disarankan untuk formalitas).

​Dengan pelantikan ini, ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi menyambut tahun anggaran baru 2026.

Penting: Pastikan Anda hadir tepat waktu sebelum pukul 07.00 WIB untuk registrasi ulang di lokasi. Pantau terus informasi terkini seputar pemerintahan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x