Menkeu Purbaya Pastikan Pencairan THR PNS Mulai 26 Februari 2026

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Poin Utama:

  • Jadwal Pencairan: Dimulai pada 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadan.
  • Penerima: PNS, CPNS, TNI, dan Polri, termasuk ASN di lingkup Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.
  • Komponen THR: Meliputi gaji pokok (CPNS 80%), tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.
  • Syarat Regulasi: Pencairan wajib menunggu Peraturan Pemerintah (PP) diteken oleh Presiden RI.

​Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendistribusian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri tahun 2026 akan dimulai pada 26 Februari mendatang.

Kepastian jadwal pencairan THR ini menjadi angin segar bagi seluruh aparatur negara, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi menjelang bulan suci Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Jadwal Pencairan THR PNS 2026?

​Pencairan THR PNS dipastikan mulai cair pada tanggal 26 Februari 2026, menyusul awal ibadah puasa Ramadan yang jatuh pada 19 Februari 2026. Jadwal ini ditetapkan agar pendistribusian dana bergulir tepat pada minggu pertama puasa.

​”Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?” kata Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (18/02/2026).

​Apa Saja Komponen THR PNS 2026?

​Komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup lima elemen utama.

Besaran pasti yang diterima akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan struktural maupun fungsional, serta instansi pusat maupun daerah.

​Berikut adalah rincian komponen THR PNS 2026:

  • ​Gaji Pokok (Khusus CPNS diberikan sebesar 80 persen)
  • ​Tunjangan Keluarga
  • ​Tunjangan Pangan
  • ​Tunjangan Jabatan atau Umum
  • ​Tunjangan Kinerja (Tukin)

​Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi guru atau dosen setara dengan penerimaan satu bulan penuh.

​Apakah THR PNS 2026 Cair 100 Persen?

​Jika merujuk pada regulasi dan kebijakan tahun sebelumnya, pemerintah membayarkan THR secara penuh atau 100 persen tanpa potongan. Namun, untuk porsi komponen tunjangan kinerja, keputusannya masih menunggu arahan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

​Selain itu, dasar hukum pencairan dana ini belum sepenuhnya rampung. Penyaluran baru bisa diproses ke rekening masing-masing aparatur setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR resmi diteken oleh Presiden.

​Tunjangan Apa yang Tidak Termasuk dalam THR?

​Pemerintah mengecualikan beberapa jenis tunjangan dari perhitungan besaran THR tahun ini. Pengecualian ini berlaku merata, baik di instansi pusat maupun di tingkat daerah seperti Pemkot Bekasi.

​Beberapa jenis tunjangan yang dikecualikan meliputi:

  • ​Tunjangan insentif kerja.
  • ​Tunjangan risiko dan bahaya.
  • ​Tunjangan pengamanan.
  • ​Tunjangan khusus wilayah terpencil (seperti Papua dan daerah perbatasan).
  • ​Tunjangan khusus lainnya di luar komponen standar.

​Kehadiran THR diharapkan mampu menjaga daya beli ASN sekaligus memutar roda ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bagi warga maupun ASN di Kota Bekasi yang menemui kendala terkait layanan publik atau birokrasi menjelang periode libur nasional, silakan segera melapor melalui portal resmi pengaduan Pemkot Bekasi agar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x