DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi E-KTP.

ilustrasi E-KTP.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan tidak akan lagi menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru.

Keputusan untuk tidak mengeluarkan lagi NPWP baru karena seluruh administrasinya akan beralih ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peralihan ini akan lebih memudahkan masyarakat. Nantinya kebijakan ini sudah mulai berlaku dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/05/2022).

Menurutnya, keluarnya kebijakan ini agar mempermudah masyarakat. Sehingga kedepannya masyarakat tidak memiliki lagi dua indentitas yakni NIK dan NPWP.

Yoga menjelaskan, saat kebijakan baru ini berlaku, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan NPWP baru bagi masyarakat yang mendaftar.

Sebab masyarakat nantinya hanya perlu menyebutkan NIK yang ada dalam KTP saja.

“Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama Ditjen Pajak, sekarang Anda pakainya NIK saja,” jelasnya.

Hestu menjelaskan penggunaan NIK menggantikan NPWP tidak serta merta membuat semua orang menjadi wajib pajak.

Karena ketentuan wajib pajak tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini.

Yakni orang yang wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ucapnya.

Namun, DJP belum membocorkan kapan waktu penerapan NIK sebagai NPWP tersebut. Sebab DJP masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq
Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:16 WIB

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Berita Terbaru

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Nasional

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Senin, 14 Sep 2026 - 23:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x