Hari Ini Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam plastik ketengan isi 1 Kg di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (31/05/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam plastik ketengan isi 1 Kg di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (31/05/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/05/2022).

Dicabutnya subsidi minyak goreng curah tersebut, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No:26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pencabutan subsidi minyak goreng curah menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”2783″]

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Per 1 Juni 2022 mendatang pemerintah akan menggelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP).

Dengan target sama, memacu pasokan minyak goreng curah ke masyarakat dengan target harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg. (*)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x