Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Kelas D Jatisampurna.

RSUD Kelas D Jatisampurna.

Poin Utama:

  • ​Ratusan pegawai RSUD Jatisampurna mengeluhkan pemotongan gaji pokok sepihak untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • ​Beban iuran 4% BPJS Kesehatan, yang berpedoman pada aturan wajib ditanggung pihak pemberi kerja, justru dilimpahkan seluruhnya kepada para pekerja.
  • ​Pemotongan mencapai ratusan ribu rupiah per orang setiap bulan, berdampak pada sekitar 200 pegawai dengan taksiran kerugian mencapai Rp48 juta per bulan.
  • ​Keluhan ini mencuat pada awal Juni 2026, memicu tanda tanya kritis terkait transparansi tata kelola keuangan instansi kesehatan milik Pemkot Bekasi.

​Kenaikan gaji yang dijanjikan bagi para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisampurna, Kota Bekasi, rupanya diduga hanya sebagai kedok belaka.

Ratusan pegawai kini justru menjerit akibat pemotongan gaji pokok yang dilakukan oleh manajemen untuk menutupi penuh iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memicu dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan, lantaran beban iuran yang seharusnya dibayar oleh instansi pemberi kerja justru dibebankan ke pundak para tenaga kesehatan.

​Mengapa Pegawai RSUD Jatisampurna Mengeluhkan Potongan Gaji?

​Para pegawai merasa sangat dirugikan karena beban iuran jaminan sosial dipotong langsung dari gaji pokok mereka secara membengkak setiap bulannya.

Padahal, sesuai regulasi jaminan sosial, persentase terbesar iuran BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab mutlak manajemen RSUD Jatisampurna selaku pihak pemberi kerja, bukan pekerja.

​Berikut adalah rincian data pemotongan sepihak yang dialami oleh para pegawai:

  • Gaji Pokok Awal: Rp4.019.950
  • Potongan BPJS Kesehatan: 1% beban karyawan (Rp59.994) ditambah 4% beban pemberi kerja (Rp239.976).
  • Potongan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK 0,24% (Rp8.880) dan Jaminan Kematian/JKM 0,3% (Rp11.100).
  • Gaji Bersih Diterima (Take Home Pay): Menyusut menjadi Rp3.700.000.

​Apa Tanggapan Pegawai Terkait Skema Pemotongan BPJS Tersebut?

​Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh para pegawai yang merasa ditipu dengan dalih penyesuaian pendapatan. Kenaikan gaji tersebut nyatanya diduga kuat digunakan manajemen sebagai siasat licik untuk menutupi porsi iuran 4% BPJS Kesehatan perusahaan dengan menggunakan uang para pekerja.

​”Katanya ada kenaikan gaji, tapi ya percuma kalau ternyata semua dibebankan ke kita semua. Iuran BPJS Kesehatan kan harusnya karyawan 1%, nah yang 4% itu harusnya perusahaan yang bayar,” kata Mawar (bukan nama sebenarnya) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (04/06/2026).

​Berapa Total Dugaan Dana Pegawai yang Menguap Setiap Bulan?

​Jika dikalkulasikan, akumulasi dari praktik potong kompas ini menyentuh angka puluhan juta rupiah setiap bulannya. Hal ini tentu menjadi preseden sangat buruk bagi instansi pelayanan kesehatan di bawah naungan Pemkot Bekasi apabila Inspektorat tidak segera turun tangan melakukan audit investigasi.

​Rekan sejawat Mawar, yang minta disapa Melati, turut membongkar rincian kerugian yang dialami pekerja dan kejanggalan di balik kebijakan sepihak tersebut. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup sekitar 200 pegawai di rumah sakit tersebut.

​”Coba itu Rp240 ribu dikalikan 200 pegawai: Rp48 juta setiap bulan. Katanya gaji kita naik, tapi ternyata kenaikan gaji itu buat bayarin BPJS Kesehatan yang 4% yang harusnya dibayar perusahaan, berarti curang dong,” beber Melati, seraya mengeluhkan tidak adanya pihak yang berani buka suara untuk mempertanyakan transparansi keuangan manajemen tersebut.

​Praktik pemotongan upah yang menabrak proporsi iuran jaminan sosial ini secara nyata telah mencederai hak-hak dasar para pekerja medis.

Pihak manajemen RSUD Jatisampurna maupun instansi pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dituntut untuk segera memberikan klarifikasi, menghentikan pemotongan, serta mengembalikan hak-hak ratusan pegawai tersebut secara utuh.

​Apakah Anda atau kerabat pernah mengalami praktik pemotongan gaji yang janggal dan tidak transparan di tempat kerja? Silakan bagikan pengalaman Anda di kolom komentar! Sebarkan artikel ini agar semakin banyak pekerja yang berani menyuarakan hak-hak mereka. Jangan lupa pantau terus berita kritis dan berani seputar dinamika Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
Kali Bekasi Mengering, Pemkot Desak BBWSCC Kebut Normalisasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:22 WIB

Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

Infografis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang menampilkan rincian total 1.920.128 pemilih terdaftar dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, dirilis di Bekasi pada Rabu (22/07/2026). Terlihat rincian detail perbandingan pemilih laki-laki dan perempuan beserta jumlah kecamatan dan kelurahan (Sumber Foto: KPU Kota Bekasi).

Bekasi

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:41 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x