Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer menerima Karcis Zakat Fitrah Baznas Kota Bekasi senilai Rp 47.000 sebagai tanda gajinya langsung dipotong sebelum ditransfer ke rekeningnya.

Pegawai honorer menerima Karcis Zakat Fitrah Baznas Kota Bekasi senilai Rp 47.000 sebagai tanda gajinya langsung dipotong sebelum ditransfer ke rekeningnya.

Sejumlah pegawai honorer yang bekerja sebagai pegawai Pemerintah Kota Bekasi mengeluhkan adanya potongan gaji yang dilakukan secara langsung administratif untuk pembayaran Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi.

Pemotongan ini disebut dilakukan tanpa adanya persetujuan secara individu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan perasaan dirugikan bagi sejumlah pegawai.

Salah satu pegawai honorer berinisial TF mengungkapkan bahwa gajinya dipotong sebesar Rp 47 ribu untuk pembayaran Zakat Fitrah melalui BAZNAS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut TF, menunaikan Zakat Fitrah seharusnya melalui prosesi akad antara pemberi dan penerima sesuai dengan syariat, namun pemotongan dilakukan langsung tanpa konsultasi.

“Pemberian Zakat Fitrah itu seharusnya ada akad, antara pemberi dan penerima sesuai syarat yang berlaku. Tapi dalam kasus ini, gaji kami sudah langsung dipotong dengan angka yang ditentukan,” ungkap TF dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, TF menjelaskan bahwa setelah dipotong, para pegawai kontan menerima secarik karcis berlogo BAZNAS Kota Bekasi sebagai tanda bukti pembayaran Zakat Fitrah.

Namun, ia menyayangkan metode pemotongan ini, mengingat status tenaga honorer di Pemkot Bekasi yang sudah terbatas secara penghasilan.

“Ini yang kami keluhkan. Banyak pegawai honorer yang sudah memiliki pendapatan pas-pasan harus menyumbangkan Zakat Fitrah dengan cara seperti ini. Bahkan, pegawai dengan status PNS pun mengalami pemotongan yang sama,” tuturnya.

TF menuturkan bahwa ia sudah mencoba mencari kejelasan mengenai hal ini kepada bagian Tata Usaha (TU) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ia bekerja.

Namun, pihak TU menyatakan bahwa pembayaran Zakat Fitrah melalui pemotongan gaji sudah menjadi kewenangan BAZNAS.

“Setiap OPD diberikan kupon atau karcis, dan kemudian gaji kami dipotong. Seharusnya ini tidak dilakukan secara sepihak, tetapi dikembalikan kepada individu sesuai syariat. Karena jika seperti ini, rasanya seperti sumbangan yang dipaksakan. Pemaksaan seperti ini seharusnya tidak dilakukan,” keluhnya.

Merasa keberatan dengan sistem pemotongan gaji langsung untuk pembayaran Zakat Fitrah Baznas ini, TF berharap hal tersebut segera dievaluasi oleh pihak terkait.

Pada dasarnya, kata dia, TF menginginkan agar kebijakan semacam ini dilakukan dengan dasar persetujuan individu, sehingga tidak menimbulkan rasa keberatan di kalangan pegawai.

“Sebagai pegawai, kami mendukung pemberian Zakat Fitrah untuk membantu yang membutuhkan. Namun, mekanisme seperti ini tidak sejalan dengan semangat kesukarelaan yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam berzakat,” tutup TF.

Kasus ini menjadi sorotan akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan pegawai.

Pemberian Zakat Fitrah, yang merupakan kewajiban umat Islam, seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran, kerelaan dan tentunya sesuai dengan syariat, bukan melalui pemotongan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan.

Pemerintah Kota Bekasi dan BAZNAS diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini, memastikan bahwa prosedur pelaksanaan zakat lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariat. Ke depan, evaluasi menyeluruh dan keterlibatan aktif dari semua pihak diharapkan dapat mencegah polemik serupa terjadi kembali.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x