Poin Utama:
- Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi segera melakukan pembongkaran paksa tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Instruksi Wali Kota Bekasi dinilai tidak efektif karena tidak disertai tenggat waktu (deadline) yang jelas bagi pengembang.
- DPRD menuntut penerbitan Surat Keputusan (SK) pembongkaran sebagai landasan hukum untuk tindakan represif.
- Komisi II DPRD akan memanggil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) jika tindakan konkret tidak segera diambil.
Komisi II DPRD Kota Bekasi secara tegas mendesak Pemkot Bekasi untuk segera melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tanggul ilegal milik pengembang Grand Galaxy City.
Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan pelanggaran tata ruang di kawasan elit tersebut, yang dinilai akibat instruksi Wali Kota Bekasi yang tidak memiliki batas waktu tegas bagi pihak manajemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa DPRD Kota Bekasi Desak Pembongkaran Paksa Tanggul Grand Galaxy City?
DPRD mendesak pembongkaran paksa karena pihak pengembang Grand Galaxy City dinilai memanfaatkan ketidaktegasan Pemkot Bekasi untuk terus mengulur waktu.
Pelanggaran tata ruang yang terjadi dianggap sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan nyata di lapangan, sehingga Komisi II menuntut langkah yang lebih progresif daripada sekadar imbauan lisan.
”Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu atau deadline yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026).
Apa Dampak Ketidakjelasan Instruksi Wali Kota Bekasi?
Ketiadaan tenggat waktu dalam instruksi Wali Kota Bekasi, kata dia, menyebabkan status pembongkaran bangunan tersebut menjadi menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Akibatnya, pengembang merasa leluasa untuk menunda pembongkaran mandiri, sementara pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus berlanjut.
Latu menekankan bahwa Pemkot Bekasi seharusnya tidak hanya melayangkan Surat Peringatan (SP), melainkan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pembongkaran.
Dokumen ini krusial sebagai landasan hukum atau legal standing bagi OPD terkait untuk mengambil tindakan represif di lapangan.
”Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegas politisi PKS ini.
Bagaimana Langkah Selanjutnya dari Komisi II DPRD Kota Bekasi?
Saat ini, lanjut dia, pihak legislatif masih bersikap wait and see atau memantau pergerakan Pemkot Bekasi dalam merespons desakan ini.
Komisi II berkomitmen akan memanggil instansi terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.
Selain mendesak pembongkaran, Latu mengaku bahwa pihaknya juga menyoroti ketiadaan grand design atau rencana tindak lanjut pasca-pembongkaran oleh Pemkot Bekasi.
Atas dasar itu lah, tambah Latu, pihaknya mengingatkan perlunya perencanaan matang terkait fungsi lahan tersebut ke depannya agar tidak memicu masalah baru bagi lingkungan sekitar.
”Jangan sampai Pemkot baru bersikap tegas setelah ada insiden yang tidak diinginkan. Kami di dewan siap membantu menekan pihak manajemen asalkan ketetapan hukum dari Pemkot sudah jelas dan mengikat,” pungkas Latu.
Dengan belum adanya eksekusi nyata di lapangan, publik kini menanti ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan tata ruang di kawasan komersial Grand Galaxy City tanpa pandang bulu. Simak terus perkembangan berita ini hanya di RakyatBekasi.Com.
Apakah menurut Anda Pemkot Bekasi perlu lebih tegas terhadap pengembang yang melanggar aturan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.







