Poin Utama:
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendesak para pengurus RW segera mengajukan proposal Dana Hibah Rp100 juta dari Program Lingkar RW Beken 2026.
- Pencairan lambat bukan karena audit BPK Jawa Barat, melainkan akibat minimnya inisiatif pengurus kewilayahan dalam menyerahkan usulan.
- BPKAD Kota Bekasi mencatat baru 68 dari 1.020 RW yang berhasil mencairkan dana dengan total serapan Rp6,8 miliar.
- Realisasi pencairan saat ini baru mendominasi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas menyoroti mandeknya serapan Dana Hibah Rp100 juta per RW melalui Program Lingkar RW Beken tahun 2026.
Hingga penghujung Juni 2026, baru segelintir rukun warga di Kota Bekasi yang merealisasikan dana pemberdayaan lingkungan akibat lambatnya pengurus dalam merancang dan menyetorkan proposal pengajuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pencairan Dana RW Rp100 Juta di Kota Bekasi Lambat?
Proses penyaluran bantuan dana sosial kewilayahan ini sebelumnya memang sempat tertahan sementara akibat adanya agenda audit internal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Namun, setelah hasil audit membuktikan nihilnya temuan pelanggaran, mandeknya anggaran saat ini murni disebabkan oleh lambannya pengurus RW memproses administrasi.
”Kembali lagi harusnya bagaimana kita memotivasi. Tetapi ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/06/2026).
Merespons predikat wajar tersebut, Pemkot Bekasi mendesak perangkat kewilayahan untuk lebih proaktif.
Tri Adhianto mengaku sudah turun langsung ke akar rumput guna mensosialisasikan pentingnya eksekusi anggaran yang sudah disiapkan daerah untuk mengentaskan berbagai persoalan lingkungan.
”Jadi saya kira Dana RW ini sudah saya coba kolaborasikan, makanya kemarin begitu saya datang ke setiap wilayah. Saya selalu dalam setiap kesempatan mengingatkan kepada para RW untuk kemudian segera mereka melakukan pengajuan saja,” kata Tri.
Berapa Banyak RW yang Sudah Mencairkan Dana Hibah 2026?
Secara statistik, serapan anggaran kewilayahan di Kota Bekasi masuk dalam kategori yang sangat minim.
Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) didominasi oleh segelintir wilayah saja.
”Dengan 2 Kecamatan yang telah mencairkan dana tersebut terdapat, pada Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang. Melalui pencairan Nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Selasa (16/06/2026).
Berikut adalah fakta data penyerapan Dana RW di Kota Bekasi sejauh ini:
- Total Target Sasaran: 1.020 RW se-Kota Bekasi.
- Telah Cair: 68 RW (Baru meliputi Kecamatan Bekasi Barat dan Bantargebang).
- Dana Terealisasi: Rp6,8 Miliar.
- Status Lainnya: Ribuan RW sisanya masih belum mengajukan, atau proposalnya sedang berstatus on progress verifikasi di meja Pemkot Bekasi.
Apa Syarat Pencairan Dana Lingkar RW Beken Pemkot Bekasi?
Syarat mutlak untuk mengakses dana segar dari Pemkot Bekasi ini adalah kelengkapan proposal yang jelas, rasional, dan terukur secara administrasi.
Pengurus RW diberi kebebasan menentukan prioritas masalah di wilayahnya, mulai dari infrastruktur perbaikan sarana warga, pengadaan fasilitas kebersihan, hingga pelatihan pemberdayaan sosial.
”Karena dana yang diberikan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Maka penggunaannya harus sesuai dengan usulan yang diajukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaannya,” kata Yudianto.
Saat ini, tim penilai Pemkot Bekasi memperketat proses verifikasi kelayakan usulan. Langkah ini diambil secara bertahap guna menutup celah manipulasi sekaligus menghindari penyimpangan penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
Ketersediaan anggaran miliaran rupiah dari Pemkot Bekasi ini akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan inisiatif para ketua lingkungan di tingkat RW.
Masyarakat berhak segera merasakan manfaat nyata dari pajak daerah yang dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan sumber daya sosial secara langsung di permukiman mereka.
Bagaimana dengan lingkungan tempat tinggal Anda? Apakah pengurus RW di wilayah Anda sudah bergerak mencairkan dana pembangunan senilai Rp100 Juta ini?
Sampaikan tanggapan kritis Anda di kolom komentar, dan jangan ragu untuk membagikan artikel ini ke grup-grup warga!
Baca juga kabar terbaru seputar kebijakan Pemerintah Kota Bekasi lainnya, eksklusif hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







