Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis. (Nano Banana Pro2)

Infografis. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Sebanyak 50.465 warga DKI Jakarta resmi bermigrasi menjadi penduduk Kota Bekasi sepanjang periode 2024 hingga 2025.
  • ​Perpindahan masif ini dipicu oleh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menonaktifkan NIK warga yang telah berdomisili di luar ibu kota.
  • ​Tren mutasi terus berlanjut pada awal tahun 2026, tercatat tambahan 4.896 jiwa memproses Adminduk dari Januari hingga akhir Mei.
  • ​Proses kepindahan sangat mudah, warga cukup membawa SKPWNI ke kantor pelayanan publik di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tak lagi menetap di ibu kota memicu gelombang eksodus administratif secara masif.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat, lebih dari 50 ribu warga eks-DKI Jakarta telah mengurus perpindahan domisili secara resmi menjadi warga Kota Bekasi selama kurun waktu dua tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena demografis ini menuntut kesiapan Pemkot Bekasi dalam mengakselerasi layanan administrasi kependudukan demi memastikan akurasi data penduduk di wilayah penyangga.

​Mengapa Puluhan Ribu Warga Jakarta Pindah Domisili ke Kota Bekasi?

​Lonjakan perpindahan penduduk dari DKI Jakarta menuju Kota Bekasi dipicu secara langsung oleh langkah tegas Pemprov Jakarta menertibkan data kependudukan.

Penonaktifan NIK bagi warga yang telah berdomisili di luar ibu kota selama lebih dari setahun, memaksa masyarakat untuk segera menyesuaikan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai tempat tinggal faktual mereka.

​Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Disdukcapil Kota Bekasi memproses mutasi masuk sebanyak 50.465 jiwa asal Jakarta.

Rinciannya meliputi 35.788 jiwa pada tahun 2024, dan menyusul 14.687 jiwa di tahun 2025.

​”Walaupun seiring berjalannya waktu, angka tersebut masih bisa bertambah. Menyoal perpindahan warga sendiri, tentunya juga tidak dapat ditargetkan dalam kategori angka, karena hal itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (24/06/2026).

​Berapa Jumlah Warga Jakarta yang Terdampak Penonaktifan NIK?

​Berdasarkan data awal yang dipetakan oleh Pemprov Jakarta, diperkirakan terdapat hampir satu juta warga yang ber-KTP DKI namun faktanya sudah bertahun-tahun tidak lagi menetap di sana.

Ratusan ribu di antaranya disinyalir menetap di berbagai kawasan permukiman dan klaster perumahan di penjuru Kota Bekasi. Proses penonaktifan NIK ini dilakukan secara bertahap dan parsial.

​”Jadi dari data total 1,8 juta jiwa secara bertahap tiap tahun, pasti akan dinonaktifkan. Bilamana tidak disegerakan agar tidak terjadi kendala sebelum dinonaktifkan, makanya segera lakukan perubahan Adminduk,” tegas Taufiq.

​Tren penyesuaian domisili ini nyatanya terus berlanjut di tahun ini. Disdukcapil Kota Bekasi mendata sebanyak 4.896 jiwa telah merampungkan pengurusan pindah domisili sejak awal tahun.

Berikut adalah rincian data mutasi masuk sepanjang semester pertama 2026:

  • Januari: 994 jiwa
  • Februari: 788 jiwa
  • Maret: 597 jiwa
  • April: 1.305 jiwa
  • Mei: 1.212 jiwa

​Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah dari Jakarta ke Kota Bekasi?

​Masyarakat eks-DKI Jakarta kini dapat mengurus mutasi kependudukan dengan alur birokrasi yang dipangkas menjadi lebih cepat.

Syarat mutlaknya hanyalah melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan oleh instansi asal di Jakarta.

​”Yang penting itu sudah punya SKPWNI tinggal datang ke Kecamatan. Nanti kita sudah menyiapkan di 12 Kecamatan untuk melayani pindah datang penduduk, mereka tinggal bawa SKPWNI dari Jakarta langsung kita layani,” ungkap Taufiq.

​Tertib administrasi kependudukan bukan sekadar menggugurkan kewajiban legalitas. Data yang presisi akan sangat krusial bagi Wali Kota beserta jajaran Pemkot Bekasi untuk merumuskan kebijakan yang relevan, mulai dari pemenuhan faskes (fasilitas kesehatan), penyediaan bangku sekolah, hingga pendistribusian kuota bantuan sosial di tingkat RT dan RW.

Akuntabilitas dan validitas data penduduk adalah fondasi utama bagi kelancaran pembangunan daerah dan pemerataan hak-hak warga negara. Keberhasilan program mutasi ini pada akhirnya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat itu sendiri untuk melapor ke instansi terkait.

​Bagaimana dengan Anda? Apakah KTP Anda atau kerabat terdekat ikut terdampak kebijakan penertiban NIK DKI Jakarta? Jangan tunda lagi, segera bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp warga di lingkungan Anda, dan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:47 WIB

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x