Poin Utama:
- Hingga akhir Juni 2026, capaian realisasi program Lingkar Beken (bantuan Rp100 juta per RW) di Kota Bekasi baru menyentuh angka 10,39 persen.
- Dari total 1.020 RW se-Kota Bekasi, baru 106 Rukun Warga yang telah mencairkan dana dengan total nilai sekitar Rp10,6 miliar.
- BPKAD Kota Bekasi mendesak aparatur wilayah (Camat dan Lurah) agar proaktif mendorong pengurus RW segera menyelesaikan administrasi proposal.
- Batas waktu pengajuan pencairan dana masih terbuka hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Penyerapan anggaran program Lingkar Beken senilai Rp100 juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi masih berjalan sangat lambat hingga pertengahan tahun ini.
Dari total 1.020 RW yang tersebar, baru 106 lingkungan yang berhasil mencairkan dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mendesak aparatur wilayah untuk lebih proaktif turun tangan.
Mengapa Realisasi Pencairan Dana RW Rp100 Juta di Kota Bekasi Masih Rendah?
Minimnya pengajuan proposal dari tingkat bawah menjadi kendala utama rendahnya realisasi dana yang baru mencapai 10,39 persen atau sekitar Rp10,6 miliar.
Meski demikian, angka ini terbilang meningkat dari pertengahan Juni lalu yang saat itu baru menyentuh 68 RW. BPKAD telah menginstruksikan Bagian Tata Pemerintahan, Camat, hingga Lurah untuk terus mensosialisasikan program ini.
”Program Lingkar RW Beken merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mempercepat pembangunan berbasis lingkungan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan kebutuhan prioritas di lokasi kewilayahan,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (02/07/2026).
Apa Saja Syarat dan Peruntukan Program Lingkar Beken Kota Bekasi?
Setiap RW diberikan keleluasaan penuh untuk menyusun proposal dan mengusulkan program prioritas sesuai urgensi di masing-masing lingkungan.
Syarat utamanya adalah melengkapi administrasi pencairan yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat.
Beberapa peruntukan utama dana hibah Pemkot Bekasi ini meliputi:
- Perbaikan sarana dan prasarana lingkungan.
- Peningkatan infrastruktur kebersihan.
- Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Program sosial kemasyarakatan yang memberi manfaat langsung bagi warga.
”Kami berharap seluruh RW dapat segera melengkapi proses administrasi yang diperlukan agar pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan program-program yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Kapan Batas Akhir Pengajuan Dana Lingkar Beken Tahun 2026?
Bagi pengurus RW yang belum menyelesaikan pengajuan, batas waktu pencairan dana proposal bantuan lingkungan ini masih berlaku hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
BPKAD mengingatkan agar pengurus tidak menunda proses ini guna memastikan percepatan pembangunan fasilitas lingkungan.
”Untuk kebutuhan yang dibutuhkan, dari dana bantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kepada para pengurus wilayah di tingkat lingkungan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan agar dana yang dicairkan digunakan tepat sasaran sesuai laporan pertanggungjawaban.
“Mengingat alokasi anggaran tersebut disediakan untuk pelaksanaan kegiatan selama satu tahun anggaran sesuai dengan regulasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Upaya maksimal dari perangkat daerah dan para pengurus RW sangat dibutuhkan agar dana stimulan dari Pemkot Bekasi ini tidak mengendap menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
Bagaimana progres pencairan dana RW di lingkungan Anda? Jangan lupa bagikan informasi penting ini kepada pengurus RT/RW setempat, dan ikuti terus perkembangan kabar layanan publik Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







