Poin Utama:
- Tim Pidsus Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Disdagperin dan UPTD Pasar Bantargebang selama lebih dari lima jam pada Senin (29/06/2026).
- Penyitaan dokumen ini dilakukan secara maraton untuk membongkar dugaan pungli pada proyek revitalisasi fasilitas MCK.
- Penyidik menyita tiga koper dan dua boks dokumen, termasuk bukti mutasi rekening perbankan dan kuitansi pengembalian dana senilai Rp80 juta.
- Sejumlah barang bukti tersebut juga berhasil diamankan dari kawasan Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) serta UPTD Pasar Bantargebang pada Senin (29/06/2026).
Langkah maraton selama lima jam ini membuahkan hasil berupa penyitaan tiga koper dan dua boks berisi dokumen krusial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penggeledahan ini menjadi babak baru dalam upaya aparat penegak hukum membongkar sengkarut dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK).
Mengapa Kejari Menggeledah Kantor Disdagperin Kota Bekasi?
Penggeledahan ini merupakan upaya paksa dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dalam perkara dugaan pungli fasilitas MCK di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Selama tahap penyelidikan, petugas menemui kendala karena belum memperoleh dokumen utuh yang dibutuhkan untuk mengungkap praktik lancung di tubuh instansi Pemkot Bekasi tersebut.
“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” kata Ryan Anugrah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin, 29/06/2026.
Ryan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfano Rukmana Rachim.
Ia menjelaskan bahwa tim membagi personel ke dua lokasi utama demi mempercepat pengumpulan dan pengamanan bukti otentik.
Apa Saja Barang Bukti yang Disita oleh Penyidik?
Proses penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB.
Hasilnya sangat signifikan, di mana tim penyidik tampak keluar dari Kantor Disdagperin membawa tiga koper berwarna hitam dan dua boks berisi tumpukan dokumen.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari Berita Acara Penyitaan, penyidik rupanya juga mengamankan deretan alat bukti dari sebuah kediaman pihak terkait di Jalan Bawang Kampung Cibitung Seberang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Beberapa dokumen kunci yang disita antara lain:
- Laporan mutasi rekening sejumlah bank atas nama Juhasan Anto Suseno pada periode pertengahan tahun 2025.
- Salinan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/5215/Bkpsdm.Adap tertanggal 28 Oktober 2025 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat.
- Surat pernyataan dari seseorang bernama Herlin mengenai pengembalian uang senilai Rp80.000.000, lengkap dengan kuitansi dan dokumentasi.
- Uraian singkat kronologi permasalahan beserta foto lokasi fisik MCK di area pasar.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Pungli MCK Bantargebang?
Penyidikan perkara dugaan rasuah di lingkungan birokrasi Pemkot Bekasi ini dipastikan masih terus berjalan.
Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis secara mendalam guna merangkai konstruksi hukum dan melacak benang merah aliran dana tersebut.
“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Ke depan, Kejari Kota Bekasi akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui maupun terlibat langsung dalam pusaran pungli tersebut.
Hasil bedah dokumen ini bakal menjadi senjata utama penyidik untuk menentukan penetapan tersangka dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Tindakan tegas Kejari ini diharapkan menjadi sinyal kuat pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi, khususnya yang merugikan sektor pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah berani penyitaan ini? Jangan lupa bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan ikuti terus perkembangan berita eksklusif seputar hukum dan birokrasi Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







