Saldo Miliaran Tertahan, Gekrafs Bekasi Seret TikTok ke DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi drg. Siska A. Yofthie (depan kiri) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026), guna memperjuangkan pengembalian saldo miliaran rupiah milik 110 seller TikTok asal Bekasi yang tertahan sepihak.

Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi drg. Siska A. Yofthie (depan kiri) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026), guna memperjuangkan pengembalian saldo miliaran rupiah milik 110 seller TikTok asal Bekasi yang tertahan sepihak.

Poin Utama:

  • ​Gekrafs Kota Bekasi mengadukan nasib 110 seller asal Bekasi yang saldo hasil penjualannya tertahan di TikTok dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (2/7/2026).
  • ​Kerugian finansial ditaksir menembus miliaran rupiah per pelaku usaha akibat pembekuan saldo sepihak tanpa penjelasan yang transparan.
  • ​Gekrafs mendesak DPR RI mengawal pencairan hak finansial pelaku UMKM sekaligus memperketat regulasi e-commerce guna mengakhiri arogansi platform digital asing.

​Nasib ironis menimpa 110 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Bekasi yang saldo hasil penjualannya senilai miliaran rupiah tertahan sepihak di platform TikTok.

Merespons kejanggalan tersebut, Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, membawa langsung kasus ini ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah kritis ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi para seller lokal yang sebelumnya disalurkan melalui Dewan Pembina Gekrafs sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, SE.

​Mengapa Saldo 110 Seller TikTok Asal Bekasi Bisa Tertahan?

​Sebanyak 110 seller asal Bekasi mengalami pembekuan dan penahanan saldo hasil penjualan oleh sistem TikTok tanpa alasan teknis yang jelas maupun transparan.

Kerugian finansial yang dialami masing-masing pelaku usaha dilaporkan menembus angka miliaran rupiah, yang secara langsung mengancam arus kas serta kelangsungan operasional bisnis mereka di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

​Situasi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan relasi kuasa antara raksasa teknologi global dan pelaku ekonomi lokal.

Tanpa adanya transparansi parameter pelanggaran, pemblokiran saldo sepihak berpotensi mematikan ekosistem UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

​Apa Sikap Resmi Gekrafs Kota Bekasi Terhadap Keputusan Sepihak TikTok?

​Gekrafs Kota Bekasi mengecam keras dominasi platform digital yang mengambil putusan sepihak tanpa memberikan ruang pembelaan yang memadai bagi pelaku usaha lokal.

Perlindungan hukum dan kepastian berusaha dinilai sebagai harga mati di era transformasi digital saat ini.

​”Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan nilai kerugiannya, tetapi juga bagaimana mekanisme perlindungan terhadap pelaku UMKM ketika berhadapan dengan platform digital berskala global. Apabila sebuah platform dapat mengambil keputusan sepihak tanpa adanya ruang pembelaan yang memadai, maka posisi pelaku UMKM menjadi sangat lemah,” kata drg. Siska A. Yofthie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

​Apa Saja Tuntutan dan Usulan Gekrafs Bekasi kepada Komisi VII DPR RI?

​Di hadapan anggota dewan, Gekrafs Kota Bekasi secara tegas menuntut pencairan segera seluruh hak saldo para seller yang tertahan dan merumuskan lima desakan regulasi strategis.

DPR RI diminta tidak tinggal diam dan segera bertindak sebagai jembatan penegakan keadilan hukum bagi UMKM.

​Lima poin desakan utama yang diajukan Gekrafs Kota Bekasi meliputi:

  • Pembentukan Mekanisme Sengketa Independen: Mewujudkan badan mediasi yang cepat, transparan, dan tidak memihak antara platform e-commerce dengan pelaku UMKM.
  • Transparansi Sanksi & Hak Sanggah: Mewajibkan platform digital menyajikan bukti verifikasi pelanggaran serta memberikan hak keberatan (dispute) sebelum memblokir akun atau menahan saldo.
  • Penguatan Regulasi E-Commerce: Merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik guna menghapus ketimpangan posisi antara platform asing dan pelaku usaha nasional.
  • Audit Tata Kelola Platform: Melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap akuntabilitas serta perlindungan konsumen di aplikasi perdagangan digital.
  • Fasilitasi Keadilan Finansial: Mengawal penuh proses pengembalian dana hingga seluruh seller asal Bekasi mendapatkan hak saldo penjualan mereka secara utuh.

​Perkembangan ekonomi digital semestinya menjadi motor penggerak ekonomi kreatif, bukan arena ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku UMKM.

Gekrafs Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis terdepan mendampingi para seller hingga keadilan finansial dan kepastian hukum benar-benar terwujud.

​Apakah Anda atau rekan pelaku usaha di Bekasi turut mengalami penahanan saldo sepihak oleh platform digital?

Sampaikan keluhan dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah, dan bagikan artikel ini untuk memperkuat perjuangan UMKM Kota Bekasi!

Baca juga liputan investigatif dan berita terkini lainnya seputar kebijakan publik di [RakyatBekasi.Com].


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Kota Bekasi Dorong Business Matching Pengusaha Lokal dalam Proyek PSEL Sumurbatu
Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi
Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026
​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81
Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan
Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis
BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47 WIB

Saldo Miliaran Tertahan, Gekrafs Bekasi Seret TikTok ke DPR RI

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:41 WIB

Kadin Kota Bekasi Dorong Business Matching Pengusaha Lokal dalam Proyek PSEL Sumurbatu

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:20 WIB

Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:52 WIB

​Gebrakan Monumental Zenza TekSas: Tulis 45 Naskah Sejarah Tematik jelang HUT RI ke 81

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Imbas Dolar Naik dan Kendala Lapangan, Proyek JPO Stasiun Bekasi Molor Dua Bulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x