Poin Utama:
- Gekrafs Kota Bekasi mengadukan nasib 110 seller asal Bekasi yang saldo hasil penjualannya tertahan di TikTok dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (2/7/2026).
- Kerugian finansial ditaksir menembus miliaran rupiah per pelaku usaha akibat pembekuan saldo sepihak tanpa penjelasan yang transparan.
- Gekrafs mendesak DPR RI mengawal pencairan hak finansial pelaku UMKM sekaligus memperketat regulasi e-commerce guna mengakhiri arogansi platform digital asing.
Nasib ironis menimpa 110 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Bekasi yang saldo hasil penjualannya senilai miliaran rupiah tertahan sepihak di platform TikTok.
Merespons kejanggalan tersebut, Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, membawa langsung kasus ini ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah kritis ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi para seller lokal yang sebelumnya disalurkan melalui Dewan Pembina Gekrafs sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, SE.
Mengapa Saldo 110 Seller TikTok Asal Bekasi Bisa Tertahan?
Sebanyak 110 seller asal Bekasi mengalami pembekuan dan penahanan saldo hasil penjualan oleh sistem TikTok tanpa alasan teknis yang jelas maupun transparan.
Kerugian finansial yang dialami masing-masing pelaku usaha dilaporkan menembus angka miliaran rupiah, yang secara langsung mengancam arus kas serta kelangsungan operasional bisnis mereka di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan relasi kuasa antara raksasa teknologi global dan pelaku ekonomi lokal.
Tanpa adanya transparansi parameter pelanggaran, pemblokiran saldo sepihak berpotensi mematikan ekosistem UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Apa Sikap Resmi Gekrafs Kota Bekasi Terhadap Keputusan Sepihak TikTok?
Gekrafs Kota Bekasi mengecam keras dominasi platform digital yang mengambil putusan sepihak tanpa memberikan ruang pembelaan yang memadai bagi pelaku usaha lokal.
Perlindungan hukum dan kepastian berusaha dinilai sebagai harga mati di era transformasi digital saat ini.
”Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan nilai kerugiannya, tetapi juga bagaimana mekanisme perlindungan terhadap pelaku UMKM ketika berhadapan dengan platform digital berskala global. Apabila sebuah platform dapat mengambil keputusan sepihak tanpa adanya ruang pembelaan yang memadai, maka posisi pelaku UMKM menjadi sangat lemah,” kata drg. Siska A. Yofthie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Apa Saja Tuntutan dan Usulan Gekrafs Bekasi kepada Komisi VII DPR RI?
Di hadapan anggota dewan, Gekrafs Kota Bekasi secara tegas menuntut pencairan segera seluruh hak saldo para seller yang tertahan dan merumuskan lima desakan regulasi strategis.
DPR RI diminta tidak tinggal diam dan segera bertindak sebagai jembatan penegakan keadilan hukum bagi UMKM.
Lima poin desakan utama yang diajukan Gekrafs Kota Bekasi meliputi:
- Pembentukan Mekanisme Sengketa Independen: Mewujudkan badan mediasi yang cepat, transparan, dan tidak memihak antara platform e-commerce dengan pelaku UMKM.
- Transparansi Sanksi & Hak Sanggah: Mewajibkan platform digital menyajikan bukti verifikasi pelanggaran serta memberikan hak keberatan (dispute) sebelum memblokir akun atau menahan saldo.
- Penguatan Regulasi E-Commerce: Merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik guna menghapus ketimpangan posisi antara platform asing dan pelaku usaha nasional.
- Audit Tata Kelola Platform: Melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap akuntabilitas serta perlindungan konsumen di aplikasi perdagangan digital.
- Fasilitasi Keadilan Finansial: Mengawal penuh proses pengembalian dana hingga seluruh seller asal Bekasi mendapatkan hak saldo penjualan mereka secara utuh.
Perkembangan ekonomi digital semestinya menjadi motor penggerak ekonomi kreatif, bukan arena ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku UMKM.
Gekrafs Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis terdepan mendampingi para seller hingga keadilan finansial dan kepastian hukum benar-benar terwujud.
Apakah Anda atau rekan pelaku usaha di Bekasi turut mengalami penahanan saldo sepihak oleh platform digital?
Sampaikan keluhan dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah, dan bagikan artikel ini untuk memperkuat perjuangan UMKM Kota Bekasi!
Baca juga liputan investigatif dan berita terkini lainnya seputar kebijakan publik di [RakyatBekasi.Com].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







