Poin Utama:
- Kewajiban Konstitusional & Syariat: Pemerintah atau ulil amri wajib mengelola dan mendistribusikan kekayaan alam secara merata kepada rakyat sesuai prinsip QS. Al-Hasyr ayat 7, bukan memfasilitasi monopoli segelintir oligarki.
- 5 Indikator Kehancuran Negara: Berdasarkan landasan hadits nabi, terdapat lima tanda kiamat kecil dalam tata kelola negara, mulai dari krisis integritas pejabat hingga hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
- Fenomena Ruwaibidhah: Tokoh pendakwah Kang Faisal Abu Fayadh menyoroti bahaya dominasi orang bodoh dan penjilat (seperti buzzer atau oknum tak kompeten) yang diberi panggung untuk mengurus ruang publik.
- Peringatan Bagi Pemangku Kebijakan: Kebijakan publik di tingkat pusat hingga daerah, termasuk Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, dituntut kembali pada prinsip pelayanan publik yang bersih dari praktik koruptif, maksiat, dan oligarki sumber daya alam.
Tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam Indonesia kembali menuai kritik tajam di tengah maraknya ketimpangan sosial dan monopoli ekonomi oleh kelompok segelintir.
Pendakwah sekaligus tokoh masyarakat, Kang Faisal Abu Fayadh (Babeh Fayadh), mengingatkan bahwa pemangku kebijakan sejatinya adalah pelayan rakyat, bukan pedagang yang mencari keuntungan pribadi dari kekayaan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui telaah kritis berdasarkan argumen Al-Qur’an dan Hadits, ia membeberkan lima tanda kehancuran suatu sistem negara akibat penyimpangan amanah kekuasaan di berbagai sektor publik.
Mengapa Pemerintah Wajib Mendistribusikan Kekayaan Alam Secara Merata?
Pemerintah memegang kewajiban mutlak sebagai pengelola amanah untuk memastikan seluruh kekayaan alam dan hasil bumi dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya lingkaran elit ekonomi.
”Ayat ini adalah landasan utama bahwa ulil amri Wajib memastikan kekayaan dan hasil bumi negara didistribusikan secara merata kepada yang berhak dan mencegahnya dimonopoli oleh kelompok tertentu saja,” kata Kang Faisal Abu Fayadh kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (04/07/2026).
Mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 dan QS. Al-A’raf ayat 56, penguasa dilarang keras membuat kebijakan yang memicu kerusakan lingkungan fisik maupun tatanan sosial.
Demikian pula dalam sabda Rasulullah SAW (HR. Abu Dawud), tiga sektor vital seperti air, padang rumput (energi/pangan), dan api (bahan bakar/listrik) adalah milik bersama yang haram diserahkan kepada penguasaan korporasi swasta secara sepihak.
Apa Saja 5 Tanda Kehancuran Sebuah Negara Menurut Hadits?
Kehancuran sistem bernegara tidak selalu dipicu oleh invasi militer eksternal, melainkan oleh kebobrokan internal dan rusaknya moralitas penguasa.
Berdasarkan parameter hadits shahih yang diuraikan Babeh Fayadh, berikut adalah lima ciri negara yang sedang berjalan menuju gerbang kehancuran:
- Amanah Disia-siakan dan Proyek Diserahkan Bukan Pada Ahlinya: Mengacu pada HR. Bukhari nomor 59, jika jabatan strategis, proyek infrastruktur, hukum, dan BUMN diberikan berlandaskan kedekatan atau “orang dalam” tanpa melihat kompetensi, maka sistem birokrasi dipastikan runtuh.
- Dominasi Ruwaibidhah dan Penjilat yang Disanjung: Sesuai HR. Ahmad, masa penuh tipu daya ditandai dengan dipercayanya para pendusta dan dikhianatinya orang jujur. Muncul fenomena Ruwaibidhah, yakni orang bodoh, buzzer, atau oknum tak berkompeten yang diberi otoritas berbicara dan mengambil keputusan menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas: Sesuai HR. Bukhari nomor 3475, hilangnya wibawa negara terjadi ketika penegakan hukum bersifat diskriminatif. Pejabat yang merampok triliunan rupiah diberi kemudahan proses hukum, sementara masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran ringan langsung diproses secara drastis.
- Legalisasi Riba, Judi, dan Maksiat: Berdasarkan HR. Bukhari nomor 5590 dan HR. Hakim, kebijakan ekonomi yang menjadikan riba dan judi sebagai tulang punggung penerimaan negara hanya akan memicu krisis multidimensi, lonjakan harga, dan hilangnya keberkahan ekonomi rakyat.
- Ulama Diabaikan dan Orang Jahil Diberi Otoritas Fatwa: HR. Bukhari nomor 100 dan Muslim nomor 2673 mengingatkan bahwa hilangnya ilmu terjadi ketika nasihat ulama yang lurus diabaikan, lalu masyarakat dipimpin oleh figur-figur jahil yang mengeluarkan kebijakan sesat dan menyesatkan.
Bagaimana Dampak Kritik Ini terhadap Pengambilan Kebijakan di Daerah?
Kritik tajam mengenai moralitas kepemimpinan ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah seperti Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.
Kepala daerah, termasuk Wali Kota maupun Bupati, dituntut mengedepankan asas keadilan, transparansi anggaran, serta penolakan terhadap proyek-proyek yang merusak lingkungan dan merugikan warga di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin olehnya,” tegas Kang Faisal mengutip hadits riwayat Bukhari, mengingatkan konsekuensi berat bagi setiap pemangku jabatan di dunia dan akhirat.
Peringatan kritis terkait parameter kehancuran negara ini menjadi alarm keras bagi penguasa agar segera melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem hukum, ekonomi, dan pengelolaan kekayaan alam yang dinilai semakin menjauh dari nilai keadilan publik.
Bagaimana pendapat Anda terkait tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia saat ini?
Bagikan artikel ini di media sosial Anda dan sampaikan tanggapan kritis Anda di kolom komentar RakyatBekasi.com!
Jangan lupa membaca berita terbaru kami lainnya seputar kebijakan publik dan pemerintahan di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







