- DPRD Kota Bekasi menuding mutasi sepihak ratusan PPPK operasional menjadi guru cacat hukum dan menabrak UU ASN.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah, menegaskan kebijakan diambil berdasar realita krisis 4.000 guru yang mendesak.
- Kebijakan ini diklaim menjadi alternatif jenjang karier bagi PPPK karena rekrutmen formasi guru secara nasional belum jelas.
- Pengalihan status memberi peluang PPPK meningkatkan pendapatan lewat tambahan insentif sertifikasi guru.
Polemik pengalihan status ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional menjadi tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memanas.
Menanggapi kritik tajam dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang menyebut kebijakan tersebut menabrak regulasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya angkat bicara.
Tri meminta semua pihak tidak hanya terpaku pada rigiditas aturan, melainkan juga melihat realitas krisis pengajar di lapangan sekaligus memikirkan nasib kesejahteraan para pegawai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa DPRD Sebut Mutasi PPPK Kota Bekasi Tabrak UU ASN?
Sebelumnya, mutasi ratusan PPPK ini dinilai cacat prosedur karena status kepegawaian sejatinya terikat kuat pada rincian formasi awal saat rekrutmen nasional.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni (Gus Nawal), memperingatkan bahwa pengalihan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
[baca juga: Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN]
Perubahan dari jabatan operasional ke tenaga pendidik dinilai bukan sekadar perpindahan meja kerja, melainkan perubahan fundamental yang tidak bisa diputuskan sepihak hanya dengan bermodalkan ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd.), tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa Alasan Wali Kota Bekasi Tetap Lanjutkan Mutasi PPPK?
Menjawab tudingan dewan, eksekutif menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai solusi pragmatis atas kondisi darurat pendidikan yang sedang melanda daerah.
”Cara pandangnya harus melihat realita di lapangan. Saat ini kita kekurangan guru, sementara jadwal pembukaan penerimaan tenaga pendidik yang baru belum jelas,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (10/07/2026).
Orang nomor satu di Kota Bekasi ini menambahkan bahwa langkah taktis ini terpaksa ditempuh agar kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi tidak terbengkalai akibat krisis tenaga pengajar.
Bagaimana Dampak Kebijakan Ini Terhadap Kesejahteraan Pegawai?
Lebih dari sekadar menambal kekurangan guru, kebijakan ini diklaim Pemkot Bekasi akan memberikan prospek karier dan finansial yang jauh lebih baik bagi para pegawai bersangkutan.
”Ini sebagai alternatif harapan bagi PPPK dan pegawai wilayah. Jika kelak ada pembukaan rekrutmen guru, mereka bisa menjadi ASN secara penuh karena formasi terbesar penerimaan biasanya ada di sektor guru,” urainya.
Selain kepastian karier, lanjut dia, peralihan status ini secara otomatis membuka keran peningkatan pendapatan.
“Mereka yang beralih menjadi tenaga pendidik, berpotensi besar mendapatkan tambahan kesejahteraan, salah satunya berupa insentif sertifikasi profesi guru yang nominalnya cukup signifikan,” tutupnya.
Benturan pandangan antara legislatif yang berpijak pada aturan administratif dengan eksekutif yang mengedepankan realitas lapangan ini tentu membutuhkan jalan tengah dari pemerintah pusat.
Apakah langkah berani Wali Kota Bekasi ini akan direstui kementerian terkait, atau justru berujung sengketa birokrasi?
Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini ke grup diskusi Anda, dan ikuti terus perkembangan berita tata kelola pemerintahan hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







