- Masa jabatan Sekda Kota Bekasi, Junaedi, dipastikan berakhir pada Oktober 2026.
- Ketua DPRD Kota Bekasi memberikan rapor biru atas kinerja Junaedi dalam memimpin birokrasi ASN.
- Peluang perpanjangan masa jabatan terbuka lebar jika disetujui oleh Wali Kota Bekasi.
- Jika terjadi pergantian, DPRD menyarankan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pada September 2026.
Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, dipastikan akan rampung pada bulan Oktober 2026 mendatang.
Menjelang masa purnatugas tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, justru memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang posisi strategis itu.
Rapor biru diberikan secara khusus atas keberhasilan Junaedi menjaga stabilitas birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi sekaligus menjadi jembatan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa DPRD Mendukung Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Bekasi?
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menilai Junaedi berhasil menjadi motor penggerak birokrasi aparatur sipil negara (ASN) yang sangat kondusif.
Selain itu, perannya sebagai saluran komunikasi antara Pemkot Bekasi, DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terbukti berjalan efektif.
”Kalau memang kinerjanya bagus, tentu bisa dikaji oleh Wali Kota untuk diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (09/07/2026).
Capaian positif dari tata kelola pemerintahan yang tertib ini dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Wali Kota Bekasi ke depannya dalam menentukan roda kepemimpinan birokrasi.
Bagaimana Peran Junaedi Sebagai Ketua TAPD Kota Bekasi?
Sebagai pimpinan tertinggi birokrasi, posisi Sekda secara otomatis mengemban amanah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sardi memuji langkah Junaedi yang dinilai sangat optimal dalam merumuskan kebijakan daerah bersama wakil rakyat.
”Sebagai Ketua TAPD Kota Bekasi, Pak Junaedi sudah sangat baik dan bersinergi dengan kami di DPRD. Dengan sinergi yang baik tersebut, kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan lancar karena semua terkoordinasi secara optimal,” tegas politisi asal PKS tersebut.
Lebih lanjut, Sardi juga menyoroti gaya kepemimpinan Junaedi yang lugas, tegas, namun tetap berpijak tegak lurus pada regulasi.
”Birokrasi di bawah kepemimpinan Pak Junaedi sebagai Sekda, saya kira sangat kondusif dan berjalan baik,” tambahnya.
Kapan Idealnya Pansel Sekda Kota Bekasi Dibentuk?
Meski sinyal perpanjangan masa jabatan menguat tajam, legislatif mengingatkan bahwa seluruh pengisian jabatan birokrat harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Pemkot Bekasi nantinya memutuskan untuk mencari sosok pengganti, tahapan seleksi harus disiapkan secara matang dan tidak terburu-buru.
”Kami di DPRD Kota Bekasi melihat, proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) itu baiknya memang dilakukan di bulan September 2026,” paparnya.
Sardi berharap, apa pun keputusan yang diambil oleh Wali Kota Bekasi nantinya, proses penentuan kursi Sekda Kota Bekasi harus dilakukan secara objektif.
Keputusan terkait perpanjangan atau pergantian kursi Sekda ini tentu akan sangat menentukan arah kebijakan serta kualitas pelayanan birokrasi Pemkot Bekasi ke depannya.
Kesinambungan program pembangunan dan kondusivitas pelayanan publik wajib menjadi prioritas utama.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai peluang diperpanjangnya masa jabatan Sekda Kota Bekasi ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, sebarkan artikel ini, dan pantau terus pembaruan berita politik lokal paling tajam hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







