- Lembaga dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menelan kerugian Rp880 miliar akibat manipulasi laporan keuangan eFishery.
- Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus ini sebagai penipuan investasi terencana yang mengelabui konsorsium global.
- Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, beserta dua rekannya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada April lalu.
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, membongkar skandal penipuan investasi masif yang merugikan lembaga dana pensiun negaranya, Retirement Fund Inc (KWAP).
Dana publik senilai hampir RM200 juta atau setara Rp880 miliar lenyap akibat manipulasi laporan keuangan oleh startup agritech asal Indonesia, eFishery.
Kasus investasi bodong ini tidak hanya memukul Malaysia, tetapi juga menyeret sejumlah raksasa investasi global yang tertipu oleh performa fiktif perusahaan pimpinan Gibran Huzaifah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Modus Penipuan eFishery Mengelabui Investor?
Manajemen eFishery secara sengaja merekayasa laporan keuangan mereka demi memuluskan suntikan dana segar dari para investor.
Manipulasi ini dirancang sedemikian rupa sehingga mampu melewati pengawasan ketat dan uji tuntas (due diligence) independen dari konsorsium global.
”Keputusan (investasi) tersebut sejatinya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola yang ketat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” kata Anwar Ibrahim di hadapan Parlemen Malaysia, Jumat (17/07/2026).
Fakta mencengangkan ini pertama kali terendus lewat laporan whistleblower. Investigasi mendalam oleh FTI Consulting kemudian menemukan adanya penggelembungan pendapatan (revenue palsu) hingga hampir USD 600 juta yang dicatat hanya dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.
Siapa Saja Raksasa Investasi yang Menjadi Korban?
KWAP rupanya tidak sendirian dalam menanggung kerugian finansial dari skandal ini. Sejumlah investor institusi internasional dan pengelola dana teknologi terkemuka dunia ikut terjerat dalam performa semu startup berstatus unicorn tersebut.
Beberapa entitas besar yang turut menyuntikkan modal antara lain:
- Temasek
- SoftBank
- 42XFund
- Northstar
Pada tahun 2023, eFishery sempat menghebohkan industri startup setelah mengumumkan perolehan pendanaan Seri D senilai US200 juta.
Dari momentum itulah KWAP masuk dan menyetorkan modal sebesar US47,7 juta.
”Namun demikian, investasi pada eFishery ini merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery,” tegas PM Anwar.
Apa Hukuman untuk Gibran Huzaifah dan Rekannya?
Aktor utama di balik skandal manipulasi keuangan ini telah menerima ganjaran hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, pada April lalu atas dakwaan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gibran divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua koleganya, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga turut terseret dan menerima putusan pidana dalam kasus ini.
Saat ini, konsorsium investor global bersama KWAP tengah menempuh jalur hukum untuk melacak dan memulihkan sisa dana investasi mereka.
KWAP juga langsung merombak sistem pengawasan internal agar celah fatal ini tidak terulang kembali.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya pengawasan investasi global terhadap skandal startup ini?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita seputar ekonomi, hukum, dan kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







