Korban Penipuan Investasi Berbasis Aplikasi Joinnoop Datangi Bareskrim Polri

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore.

Sejumlah korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore.

Sejumlah orang yang mewakili 1.500 korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis sore (19/12/2024).

Kasus penipuan ini diduga menggunakan skema Ponzi yang melibatkan ribuan orang untuk menghimpun dana hingga skema tersebut tidak berjalan baik dan menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.

Modus awal penipuan ini adalah dengan menjual produk power bank yang diklaim dapat disewakan di tempat-tempat strategis seperti mall dan bandara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nibezaro Zebua, kuasa hukum dari ribuan korban, menjelaskan bahwa untuk menarik calon investor, PT NOOP MITRA BERSAMA menggunakan promosi melalui media sosial dengan memanfaatkan sejumlah selebriti papan atas dan influencer.

Zebua menyebutkan bahwa jumlah korban penipuan dari PT NOOP MITRA BERSAMA ini sudah mencapai total 1.500 orang dari berbagai strata ekonomi, mulai dari yang kaya hingga petani, dengan total kerugian materi mencapai Rp 80 miliar.

“Kami hari ini membuat laporan di Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA. PT NOOP MITRA BERSAMA ini telah menyebabkan banyak korban di hampir seluruh Indonesia, yang berjumlah kurang lebih 1.500 orang. Dengan kerugian mencapai sekitar 80 miliar,” jelasnya.

Mulai beroperasi pada Desember 2023, perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik, yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 100 juta.

“Syarat untuk join ke PT NOOP ini adalah anggota wajib top up sesuai dengan kemampuan masing-masing, bervariasi dari 8 juta hingga 100 juta,” jelas kuasa hukumnya.

Selain itu, Nibezaro menyatakan bahwa PT NOOP MITRA BERSAMA bahkan mengklaim telah terdaftar di Kominfo atau Kemenkomdigi, serta memiliki izin dari PERURI, sehingga masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.

Namun, pada Desember 2024, PT NOOP MITRA BERSAMA secara tiba-tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah, sehingga dana seluruh nasabah tidak bisa ditarik.

Menurut kuasa hukum korban, investigasi awal menunjukkan bahwa klaim legalitas yang disampaikan perusahaan tersebut diduga palsu.

Sementara itu, laporan penipuan yang dialami korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM.

“Hari ini kami melaporkan supaya harapan para korban tercapai dan berharap kepada pihak kepolisian agar Direktur PT NOOP MITRA BERSAMA dipanggil dan ditangkap, supaya dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tutup Nibezaro Zebua.

Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat jumlah korban yang sangat banyak dan kerugian materi yang mencapai angka fantastis. Ribuan nasabah berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru Demokrasi Ekonomi Era Prabowo Menuju Keadilan Sosial
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x