Korban Investasi Bodong EDC-Cash Demo di Depan Pengadilan Negeri Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Penipuan dengan modus Investasi atau E-Dinar Coin Cash (EDC-Cash) dialami oleh Widia (38) beserta korban lainnya, menggeruduk Pengadilan Negeri Bekasi guna menuntut keadilan kepada pihak berwajib. Diketahui total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 278 miliar, Rabu (3/11/2021).

Selaku korban dari Investasi tersebut, Widia (38) menjelaskan kedatangan dirinya beserta para korban yang lain untuk menuntut keadilan. Terlebih dirinya mengatakan sudah empat tahun mengikuti kegiatan investasi tersebut.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk meminta keadilan. Kebetulan saya pun disini mewakili saudara beserta keluarga yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut. Saya meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberikan keadilan kepada kami selaku korban penipuan, karena ini bukan uang yang sedikit,” kata Widia (38) saat diwawancarai.

Terpisah, selaku kuasa hukum korban Oya Abdul Malik mengatakan bahwa ini pertama kali pihaknya menghadiri serta mengawal jalannya persidangan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC-CASH).

“Ini pertama kalinya saya sebagai kuasa hukum para korban hadir di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengawal sidang yang ke-7. Kebetulan sidang sudah berjalan selama 6 kali, akan tetapi kami tidak hadir,” terang Oya Abdul Malik.

Dirinyapun menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan korban dari investasi tersebut mencapai 138 orang dengan total kerugian mencapai Rp278 miliar. Diapun menduga masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi ilegal tersebut.

“Saya sih menduga untuk korban bisa mencapai 57 ribu orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 Triliun. Artinya ini bukan penipuan ecek-ecek,” ungkapnya.

Baca Juga:  Oknum Ormas Lecehkan Suku Betawi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Kepolisian Sigap

Dirinya pun berharap agar uang yang sudah diinvestasikan para korban kepada EDC-CASH dapat dikembalikan dengan penuh tanpa adanya potongan.

Berdasarkan penelusuran kami di laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Bahwa Terdakwa ABDULRAHMAN YUSUF, bersama-sama dengan saksi SURYANI, saksi JATI BAYU AJI, saksi ASEP WAWAN HERMAWAN, saksi M. ROIP SUKARDI dan saksi EKO DARMANTO (semuanya dalam penuntutan terpisah), pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Komplek Laguna Kota Bekasi, PT Cripto Prima Sejahtera atau dikenal dengan Kampus E Dinar yang beralamat di Jl. Jambore Raya No. 9-10 Cibubur Kec. Cipayung Jakarta Timur dan Jl. Lame Kp. Kalimanggis Rt. 003 Rw. 005 Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan dengan cara menggalang dana dari masyarakat dengan berkedok investasi E-Dinar Coin Cash (EDC-CASH).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi
Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari
Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi
Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:37 WIB

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:13 WIB

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:59 WIB

Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!