Korban Investasi Bodong EDC-Cash Demo di Depan Pengadilan Negeri Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Penipuan dengan modus Investasi atau E-Dinar Coin Cash (EDC-Cash) dialami oleh Widia (38) beserta korban lainnya, menggeruduk Pengadilan Negeri Bekasi guna menuntut keadilan kepada pihak berwajib. Diketahui total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 278 miliar, Rabu (3/11/2021).

Selaku korban dari Investasi tersebut, Widia (38) menjelaskan kedatangan dirinya beserta para korban yang lain untuk menuntut keadilan. Terlebih dirinya mengatakan sudah empat tahun mengikuti kegiatan investasi tersebut.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk meminta keadilan. Kebetulan saya pun disini mewakili saudara beserta keluarga yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut. Saya meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberikan keadilan kepada kami selaku korban penipuan, karena ini bukan uang yang sedikit,” kata Widia (38) saat diwawancarai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, selaku kuasa hukum korban Oya Abdul Malik mengatakan bahwa ini pertama kali pihaknya menghadiri serta mengawal jalannya persidangan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC-CASH).

“Ini pertama kalinya saya sebagai kuasa hukum para korban hadir di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengawal sidang yang ke-7. Kebetulan sidang sudah berjalan selama 6 kali, akan tetapi kami tidak hadir,” terang Oya Abdul Malik.

Dirinyapun menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan korban dari investasi tersebut mencapai 138 orang dengan total kerugian mencapai Rp278 miliar. Diapun menduga masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi ilegal tersebut.

“Saya sih menduga untuk korban bisa mencapai 57 ribu orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 Triliun. Artinya ini bukan penipuan ecek-ecek,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap agar uang yang sudah diinvestasikan para korban kepada EDC-CASH dapat dikembalikan dengan penuh tanpa adanya potongan.

Berdasarkan penelusuran kami di laman SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Bahwa Terdakwa ABDULRAHMAN YUSUF, bersama-sama dengan saksi SURYANI, saksi JATI BAYU AJI, saksi ASEP WAWAN HERMAWAN, saksi M. ROIP SUKARDI dan saksi EKO DARMANTO (semuanya dalam penuntutan terpisah), pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Komplek Laguna Kota Bekasi, PT Cripto Prima Sejahtera atau dikenal dengan Kampus E Dinar yang beralamat di Jl. Jambore Raya No. 9-10 Cibubur Kec. Cipayung Jakarta Timur dan Jl. Lame Kp. Kalimanggis Rt. 003 Rw. 005 Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan dengan cara menggalang dana dari masyarakat dengan berkedok investasi E-Dinar Coin Cash (EDC-CASH).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:41 WIB

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!